jpnn.com - JAKARTA – Satuan Tugas (Satgas) Kejaksaan Agung ( Kejagung) bersama tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang, Kalimantan Barat, berhasil menangkap Syahrial Hamzah, yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.
"Terpidana berhasil diamankan di penginapan Gayatri, Supadio, Pontianak, setelah melarikan diri sejak tahun 2002. Ditangkap pada Jumat, tanggal 27 September 2013 sekitar Pukul 10.04 WIB,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Jumat (27/9).
BACA JUGA: Istana Enggan Komentar Soal Calon Kapolri Tunggal
Menurut Setia Untung, Syahrial merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi pada Proyek Perhubungan dan Penanganan Jalan Daerah Teluk Batu, Sungai Gantang tahun anggaran 1999/2000, dengan kerugian negara sebesar Rp 232 juta.
Selama ini pria 63 tahun yang berprofesi sebagai swasta ini, diketahui beralamat di Jalan H. Murni, Gang Jeruk Nomor 73, Kelurahan Tengah, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang.
BACA JUGA: Sutarman Calon Tunggal Kapolri
“Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Ketapang No. 49/Pid.B/2002/PN.KTP, Syahrial dijatuhi hukuman pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp200 juta, subsidair enam bulan serta membayar uang pengganti sebesar Rp232.592.537,525," katanya.(gir/jpnn)
BACA JUGA: Anggota Komisi III DPR Tunggu Nama Pengganti Ruhut
BACA ARTIKEL LAINNYA... Komisi III: Semoga Muncul Penerus Munim
Redaktur : Tim Redaksi