JAKARTA - Tim Satgas Intel Kejaksaan Agung berhasil menangkap mantan Ketua DPRD Sulawesi Utara, Syachrial Damopolii di kamar B37AD Apartemen Sudirman Park, Jakarta Pusat, Kamis (26/7)pukul 14.00 WIB. Ia adalah buronan sekaligus terpidana korupsi anggaran penjualan Manado Beach Hotel (MBH) senilai Rp 11 miliar pada tahun 2002
"Malam ini titip di Rutan Salemba Kejagung, besok dibawa ke Manado untuk dieksekusi," ujar Jaksa Agung Muda bidang Intelejen, Edwin P Situmorang di Kejaksaan Agung.
Saat diboyong ke Kejaksaan Agung, Syachrial tampak santai dengan memakai kemeja berwarna biru. Tak tampak ketegangan maupun kesedihan di wajahnya seperti yang buronan lain yang ditangkap kejaksaan.
Edwin mengatakan mantan anggota dewan dari Partai Golkar itu sudah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Sulawesi Utara dan Kejari Manado setelah Mahkamah Agung menyatakan dirinya bersalah.
"Dalam Putusan Kasasi MA No.783 K/PID.SUS/2011 tanggal 24 Agustus 2011. Hukuman 3 tahun penjara dan denda 200 Juta dan uang pengganti 100 Juta," kata Edwin. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemda Diminta Dukung Program BSPS
Redaktur : Tim Redaksi