Kejagung Temukan Aliran Dana ke Bupati Lombok Tengah

Rabu, 05 Juni 2013 – 08:05 WIB
JAKARTA - Tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung, Selasa (4/6) memanggil Bupati Kabupaten Lombok Tengah, HM Suherly sebagai saksi kasus korupsi kredit usaha yang melanda Bank Jawa Timur dan Banten (BJB) Cabang Surabaya. Suherly dipanggil setelah ditemukannya aliran dana kepada dirinya dari kasus korupsi yang melanda BJB Cabang Surabaya. Namun dalam pemeriksaan tersebut, Suherly tidak hadir untuk memenuhi panggilan tim penyidik.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi mengatakan bahwa yang bersangkutan tidak hadir karena ada urusan lain yang tidak dapat ditinggalkan. "Beliau meminta izin untuk dapat dijadwalkan kembali pemeriksaannya," terangnya.

Berkaitan dengan alasan tim penyidik Kejagung memanggil Suherly sebagai saksi atas kasus korupsi kredit usaha yang terjadi di lingkungan BJB Cabang Surabaya, Direktur Penyidikan JAM PIDSUS Kejagung, M. Adi Toegarisman, SH, MH memberikan keterangan yang mengejutkan. Adi mengatakan bahwa pihaknya menemukan aliran dana kepada Suherly terkait kasus korupsi tersebut.

Namun Adi belum mau menjelaskan secara detail mengenai jumlah uang yang diterima Suherly dan darimana sumber aliran dana tersebut. "Sebentar, saya belum jelas dan tim yang melapor ke kami belum tuntas, untuk jumlahnya kita masih mintai keterangan," ucapnya kepada wartawan.

Adi beralasan bahwa pemanggilan Suherly sebagai saksi adalah untuk meminta konfirmasi atas informasi yang dilaporkan mengenai ditemukannya sejumlah dana dari kasus korupsi kredit usaha BJB Cabang Suirabaya yang mengalir ke dirinya. "Ada informasinya. Pokoknya pemanggilan ini untuk meluruskan berita atau informasi tersebut," terangnya.

Sementara itu atas ketidakhadiran sebagai saksi di Kejagung, Adi belum dapat memberikan kepastian  kapan pemanggilan kembali terhadap Suherly. "Nanti tim pasti akan melaporkan hasil perkembangannya," katanya.

Dalam kasus korupsi kredit usaha BJB Cabang Surabaya tersebut, Kejagung telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka. Mereka diduga kuat terlibat dalam upaya penyelewengan kredit usaha sebesar 55 miliyar Rupiah yang telah digelontorkan oleh BJB Cabang Surabaya kepada PT Cipta Inti Permindo (CIP) untuk proyek pengadaan bahan baku pangan ikan pada tahun 2011. Namun ternyata dari hasil pemeriksaan, penyidik menyatakan bahwa proyek tersebut fiktif. (dod)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 142.620 Calon Jamaah Haji Sudah Lunasi BPIH

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler