Kejagung Terbitkan SP3 Terhadap Dugaan Korupsi JICT, Begini Reaksi Koordinator MAKI

Selasa, 21 September 2021 – 23:58 WIB
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menghentikan penyidikan (SP3) dugaan korupsi pelabuhan petikemas terbesar JICT di PT Pelindo II.

Menanggapi hal ini, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan mengajukan gugatan praperadilan terkait penerbitan SP3 kasus JICT tersebut.

BACA JUGA: MAKI Bakal Menggugat Kejagung Perihal Perpanjangan Kontrak JICT

MAKI mengajukan praperadilan karena menilai SP3 kasus dugaan korupsi JICT di Pelindo II tidak layak dan bertentangan dengan audit investigatif BPK terhadap pemenuhan aspek Perbuatan Melawan Hukum serta kerugian negara pada kasus JICT.

MAKI menilai ada tiga poin pertimbangan kasus JICT seharusnya tidak dihentikan.

BACA JUGA: Optimalisasi Layanan Digital, JICT Membangun Sistem Booking Trucking Masuk Pelabuhan

Pertama, berkaitan dengan uang muka perpanjangan kontrak JICT. MAKI akan menguji apakah wajar, rugi atau untung. Selain itu apakah kerugian negara kasus JICT masih berupa potensi atau riil.

“Apabila uang muka yang sudah dibayarkan Hutchison pada 2 Juli 2015 ternyata lebih rendah dari valuasi JICT. Artinya kerugian negaranya bukan lagi potensi tetapi riil,” kata Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman di Jakarta, Selasa (21/9).

BACA JUGA: Alih Kelola Blok Rokan, Momentum Wujudkan Kemandirian Energi

Kedua, terkait perpanjangan kontrak JICT kepada Hutchison yang dilakukan terburu-buru atau 5 tahun sebelum kontrak pertama berakhir. Apakah izinnya sudah diberikan atau belum dan sesuai Undang-Undang serta aturan di Kementrian teknis.

“Dari dokumen yang ada dan mengacu kepada Audit Investigatif BPK, hal ini tidak terpenuhi,” kata Boyamin.

Ketiga, terkait penunjukan mitra lama Hutchison. Apakah dilakukan tender secara transparan dan perhitungan owner estimate (HPS) dari Pelindo II atau tidak. Dari dokumen yang ada, Dirut Pelindo II mengatakan perpanjangan kontrak JICT tidak di tender.

“Seharusnya kerja sama apapun wajib dilakukan tender. Belakangan disampaikan Pelindo II melakukan beauty contest namun tidak ada yang sanggup menyamai penawaran Hutchison. MAKI juga akan melakukan uji forensik terhadap dokumen beauty contest tersebut,” ujar Boyamin.

Meski begitu, MAKI menghormati keputusan penyidik Kejaksaan untuk memberi kepastian hukum. Hal ini menjadi peluang untuk menguji sah-tidaknya penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi JICT di Pelindo II.

“Untuk itu MAKI akan mengajukan pra peradilan SP3 kasus JICT ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam waktu dekat,” kata Boyamin.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
JICT   MAKI   Boyamin Saiman   pelabuhan   SP3  

Terpopuler