jpnn.com - JAKARTA - Tiga hakim perkara Gregorius Ronald Tannur menjadi tersangka suap.
PenyidiK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah menetapkan ketiga hakim yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti, sebagai tersangka atas dugaan menerima suap atau gratifikasi.
BACA JUGA: 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur Ditangkap Kejagung, Ini Kasusnya
Ketiga hakim tersebut diketahui bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
“Pada hari ini, tanggal 23 Oktober 2024, penyidik Jampidsus menetapkan tiga orang hakim atas nama ED (Erintuah Damanik), HH (Heru Hanindyo), dan M (Mangapul) sebagai tersangka karena telah ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi, yaitu suap dan/atau gratifikasi,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (23/10).
BACA JUGA: Cristiano Ronaldo Ciptakan Rekor Baru
Selain tiga hakim, lanjutnya, penyidik juga menetapkan pengacara Ronald Tannur yang berinisial LR sebagai tersangka selaku pemberi suap.
Dia menjelaskan terungkapnya kasus ini berawal ketika penyidik menemukan kecurigaan dalam putusan bebas Ronald Tannur para perkara pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti, oleh ketiga hakim tersebut.
BACA JUGA: Hakim yang Dipecat Gegara Memvonis Bebas Ronald Tannur Diharap Tak Dapat Hak Pensiun
“Penyidik menemukan adanya indikasi yang kuat bahwa pembebasan atas terdakwa Ronald Tannur tersebut, diduga ED, AH, dan M menerima suap atau gratifikasi dari pengacara LR,” kata dia.
Kemudian, penyidik melakukan penggeledahan pada enam lokasi, yaitu di rumah milik tersangka LR di kawasan Rungkut, Surabaya, apartemen milik tersangka LR di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, apartemen milik tersangka ED di Gunawangsa Surabaya, apartemen milik tersangka HH di Ketintang, Gayungan, Surabaya, dan rumah tersangka ED di Perumahan BSB Village Semarang.
Dalam penggeledahan itu, penyidik menemukan dan menyita barang bukti berupa uang tunai bernilai miliaran rupiah dan beberapa barang bukti elektronik.
Tiga hakim tersebut pun kemudian ditangkap di Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu siang. Sementara itu, pengacara Ronald Tannur, LR, ditangkap di Jakarta.
Seusai dilakukan pemeriksaan, keempatnya pun resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi.
Hakim ED, M, dan HH selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 Huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, untuk pengacara LR selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Untuk mempermudah penyidikan, ketiga hakim ditahan di Rutan Surabaya. Sementara pengacara LR ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.
Diketahui, Gregorius Ronald Tannur divonis bebas dari dakwaan terkait pembunuhan korban Dini Sera Afriyanti.
Tim Jaksa Penuntut Umum sebelumnya telah mendakwa Ronald Tannur yang merupakan anak mantan anggota DPR RI ini dengan Pasal 338, 351 Ayat 1 dan 3, serta 359 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu melakukan penganiayaan berat di sebuah tempat hiburan malam terhadap korban yang saat itu berusia 29 tahun. Atas dakwaan tersebut, jaksa menuntut terdakwa Ronald Tannur agar dihukum pidana selama 12 tahun penjara.
Namun, Majelis Hakim PN Surabaya yang diketuai Erintuah Damanik dalam putusannya pada 24 Juli lalu menilai penyebab kematian korban karena banyak mengonsumsi minuman beralkohol, bukan akibat penganiayaan berat seperti yang tertuang dalam dakwaan jaksa, sehingga terdakwa Ronald Tannur pun dibebaskan. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi