Kejagung Tolak Tangguhkan 6 Tersangka Chevron

Jumat, 12 Oktober 2012 – 00:02 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung memutuskan untuk menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan 6 tersangka kasus korupsi bioremediasi di PT Chevron Pacific Indonesia (CPI).

Penyidik beralasan penahanan masih diperlukan untuk memperlancar pemeriksaan."Penyidik masih menganggap diperlukan penahanan," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Andhi Nirwanto, saat dikonfirmasi, Kamis (11/10) malam.

Empat tersangka dari Chevron adalah Manajer Lingkungan Sumatera Light North (SLN) dan Sumatera Light South (SLS) Endah Rumbiyanti, Team Leader SLN Kabupaten Duri Propinsi Riau Widodo, Team Leader SLS Migas Kukuh, dan General Manager SLS Operation Bachtiar Abdul Fatah.

Sementara dua tersangka lain dari kontraktor yakni Direktur PT Green Planet Indonesia Herlan dan Direktur PT Green Planet Indonesia, Ricksy Prematuri. Tersangka ketujuh yakni General Manager SLN Operation Alexiat Tirtawidjaja menurut Andhi hingga kini masih berada di Amerika Serikat untuk mendampingi suaminya yang menderita sakit.

"Dia siap aja diperiksa. Kita sedang menentukan waktunya," tambah mantan Kajati Kaltim tersebut.

Alexiat adalah tersangka terakhir yang belum ditahan kejaksaan. Sementara 6 lainnya ditahan terhitung Rabu (26/09). Lima tersangka pria  ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Sedangkan satu tersangka wanita ditahan di Rutan Pondok Bambu.

Awal bulan ini, Chevron melalui pengacara Todung Mulya Lubis mendatangi langsung Jaksa gung basrief Arief untuk mengajukan penangguhan penahanan dengan jaminan uang, Chevron, keluarga tersangka dan pengacara. (pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pramono: Polri Tak Dilemahkan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler