JAKARTA - Kejaksaan Agung urung menyita aset tanah milik Dhana Widyatmika di Jatiasih, Bekasi. Penyitaan tak jadi dilakukan karena penyidik belum mengantongi izin dari pengadilan.
"Tadi baru cek lokasi. Baru mau diurus (permohonan penyitaannya)," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik JAM Pidsus), Arnold Angkouw di Jakarta, Kamis (15/3).
Arnold menambahkan, proses penyidikan pada Kamis (15/3), terfokus pada pemeriksaan 4 pejabat pajak. Siapa saja identitasnya? Arnold mengaku belum mendapat laporan lengkap dari penyidik.
Terpisah, pengacara Dhana, Reza Edwijanto membantah tanah yang akan disita tersebut adalah milik kliennya. Menurut Reza, Dhana hanyalah investasi modal untuk membangun perumahan di atas tanah milik PT Bangun Persada Semesta (BPS).
"Itu tanah milik BPS. Dhana hanya ikut patungan modal untuk bangun rumah-rumah di atas tanah tersebut," jelas Reza.
Informasi yang berkembang tanah yang tadinya akan disita kejaksaan seluas 1,2 hektare yang terdiri atas 7 kavling.
Dihubungi terpisah, pengacara BPS, Ridjito menyebutkan kejaksaan sudah menandai aset Dhana yang ada di BPS. Pemilik BPS, Agus Purwanto menurut Ridjito sudah menandatangani penetapan penyerahan aset milik Dhana. Hanya saja proses penyitaan baru bisa dilakukan kejaksaan jika pengadilan sudah memberikan izin.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai menemukan titik terang aset-aset tersangka korupsi pajak Dhana Widyatmika. Mantan PNS Ditjen Pajak yang kini bekerja di Dispenda DKI Jakarta itu ternyata memiliki tanah senilai Rp 4,5 miliar di kawasan perumahan Wood Hills Resident di Jati Asih, Bekasi, yang dikembangkan oleh PT Bangun Persada Semesta (BPS). (pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hingga Maret, 45 Polisi Terlibat Narkoba
Redaktur : Tim Redaksi