Kejaksaan Agung Bantah Larang Pengacara Rizieq Shihab Masuk Pengadilan

Jumat, 19 Maret 2021 – 19:46 WIB
Habib Rizieq Shihab. Foto/dok: Ricardo/JPNN.com.

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung membantah bahwa pihaknya melarang kehadiran dari tim pengacara mantan pimpinan FPI, Rizieq Shihab ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk menghadiri sidang pembacaan dakwaan pada Jumat (19/3).

"Menanggapi pemberitaan di beberapa media yang menyatakan bahwa pengacara terdakwa Muhammad Rizieq yang dilarang masuk oleh polisi atas perintah jaksa, hal tersebut tidak benar," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntan kepada wartawan, Jumat (19/3).

BACA JUGA: Jaksa Membeberkan Bukti Habib Rizieq Mengajak Pendukungnya ke Petamburan

Leonard mengatakan bahwa jaksa penuntut umum tidak memiliki kewenangan semacam itu di lingkungan pengadilan.

Namun demikian, dia tidak merincikan lebih lanjut mengenai kejadian pencegatan tim pengacara Rizieq ke PN Jaktim pagi tadi.

BACA JUGA: 11 Pendukung Habib Rizieq di Depan PN Jaktim Diamankan Polisi

"Tim Jaksa Penuntut Umum tidak memiliki kompetensi dan kewenangan di lingkungan Pengadilan," ucapnya lagi.

Di persidangan sendiri, kata dia, Jaksa telah melakukan tugasnya dengan mencoba untuk menghadirkan terdakwa ke persidangan virtual. Hanya saja, Rizieq tetap menolak hal tersebut lantaran merasa keberatan dengan sidang online.

BACA JUGA: Polisi Menghalau Ibu-Ibu Pendukung Habib Rizieq

Leonard mengatakan, Jaksa Penuntut Umum juga memenuhi permintaan Majelis Hakim untuk menghadirkan terdakwa dengan cara apapun ke persidangan hingga akhirnya Terdakwa datang. Meskipun, Rizieq kemudian tak mengikuti sidang.

"Terdakwa tetap pada pendiriannya untuk tidak menghadiri sidang secara online dan mempersilahkan Majelis Hakim serta Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan persidangan tanpa kehadiran Terdakwa. Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum membacakan surat dakwaan," ucapnya. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler