Kejaksaan Agung: Berkas Perkara Korupsi 100 Persen Aman

Minggu, 23 Agustus 2020 – 21:15 WIB
Gedung Kejaksaan Agung di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan yang terbakar pada Sabtu (22/8) malam. Foto: ANTARA/Aditya Pradana Putra

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung memastikan kebakaran 19 jam yang terjadi sejak kemarin malam, Sabtu (23/8), sama sekali tidak mengganggu penanganan perkara.

Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono menerangkan, kebakaran dahsyat itu hanya merusak gedung utama. Dia mengklaim bahwa bangunan tersebut tidak menyimpan berkas-berkas yang berkaitan dengan perkara.

BACA JUGA: Gedung Kejaksaan Agung Terbakar, Gus Jazil: Kami Prihatin dan Segera Ungkap Penyebabnya

"Baik itu tindak pidana khusus dalam hal ini korupsi maupun tindak pidana umum. Sehingga terhadap berkas perkara yang terkait dengan tindak pidana korupsi 100 persen aman tidak ada masalah," ujar dia kepada wartawan, Minggu (24/8).

Menurut Hari, gedung utama berisi kantor para pejabat teras Kejaksaan Agung, termasuk kantor Jaksa Agung ST Burhanuddin dan wakilnya yang terletak di lantai dua bangunan tersebut.

BACA JUGA: Azis Imbau Masyarakat Tak Menyebar Spekulasi soal Kebakaran di Gedung Kejaksaan Agung

Lantai 3 dan 4, lanjut Hari, ditempati oleh bidang intelijen. Sedangkan di lantai 5 dan 6 ada bidang pembinaan.

"Jadi sekali lagi terbakarnya gedung ini tidak memengaruhi penanganan perkara tindak pidana korupsi karena berkas perkara aman 100 persen," tegas Hari.

BACA JUGA: Gedung Kejaksaan Agung Terbakar, Kapuspenkum: Enggak Usah Menduga-duga, yang Penting Bisa Padam

Lebih lanjut Hari mengatakan, penyebab kebakaran saat ini masih diselidiki oleh pihak kepolisian. Dia pun menghimbau media untuk tidak menyiarkan spekulasi-spekulasi terkait musibah tersebut.

"Teman-teman (wartawan) mohon sabar. Kami mohon tidak membuat spekulasi dan asumsi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Artinya mari kita sabar menunggu hasil pihak kepolisian," pungkas dia. (dil/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler