Kejaksaan Agung Menang Gugatan Kasus Kebakaran Hutan di Jambi

Rabu, 15 April 2020 – 16:10 WIB
Kebakaran hutan. Foto: Kementan

jpnn.com, JAMBI - Kejaksaan Agung dan Pengadilan Tinggi Jambi berhasil memenangkan gugatan perdata kasus Kebakaran Hutan di Jambi melawan PT. Agro Tumbuh Gemilang Abadi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan pandemi Covid-19 yang sedang melanda tidak menyurutkan kinerja aparat Kejaksaan.

BACA JUGA: Australia Berterima Kasih Atas Bantuan Indonesia Mengatasi Kebakaran Hutan

"Kali ini di bidang Perdata, pada Senin 13 April 2020 kemarin, tim Jaksa Pengacara negara (JPN) yang terdiri dari JPN Direktorat perdata Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejakgung RI dan JPN Asisten Perdata dan Tata Usaha negara Kejati jambi memenangkan gugatan perdata dalam peristiwa kebakaran hutan di Jambi pada 2015 yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jambi," kata Hari, Selasa (14/4).

Tim JPN yang bertindak atas nama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, mengajukan gugatan perdata terhadap PT. Agro Tumbuh Gemilang Abadi selaku tergugat dalam peristiwa kebakaran hutan di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi.

BACA JUGA: Hamdalah, Ada Kabar Bahagia dari Kondisi Menhub Budi Karya

"Dalam Gugatan Perdata No. 107/Pdt.G/LH/2019/PN.Jmb dijelaskan bahwa pada tahun 2015 tergugat memiliki budidaya perkebunan termasuk kelapa sawit dengan Izin Usaha Perkebunan-Budidaya dan Izin Usaha Perkebunan-Pengelolaan di empat kecamatan di Tanjung Jabung Timur, tergugat telah menyebabkan kebakaran lahan kebun seluas 1,500 hektar," kata Heri.

Setelah menjalani proses persidangan selama hampir satu tahun di Pengadilan Negeri Jambi, pada 13 April 2020 lalu, akhirnya gugatan perdata tersebut diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi.

BACA JUGA: Banyak Artis Bermunculan Karena Sensasi, Agnez Mo Bilang Begini

Adapun, kebakaran ini menyebabkan kerugian negara dan ekologis hingga Rp160 miliar.

Amar putusan majelis hakim, pada pokoknya mengabulkan sebagian gugatan penggugat antara lain menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil kepada penggugat yang meliputi kerugian ekologis hingga Rp112 miliar dan kerugian ekonomis sekitar Rp47 miliar.

Tergugat juga harus membayar biaya pemulihan kepada penggugat yang meliputi biaya pemulihan dan ekologis dengan jumlah Rp366 miliar.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler