Kejaksaan Agung Tolak LGBT, Begini Respons Komnas HAM

Kamis, 28 November 2019 – 22:46 WIB
Jumpa pers Komnas HAM di Jakarta, Kamis (28/11) tentang catatan kejahatan berat masa lalu. Foto: Aristo S/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik enggan berkomentar banyak atas kebijakan Kejaksaan Agung yang menolak Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dengan orientasi seksual lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Dia hanya menekankan soal perlunya Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan ke publik atas kebijakan itu.

"Nah, itu nanti Pak JA. Biar dia, dia yang paling tahu soal itu," ucap Taufan ditemui di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis (28/11).

BACA JUGA: Catatan Komnas HAM tentang PR Pemerintahan Presiden Jokowi

Taufan justru menekankan kepada semua pihak tidak boleh berlaku diskriminasi. Terlebih, mendiskriminasi seseorang untuk memperoleh haknya menjalankan kehidupan.

"Prinsip Komnas HAM itu jelas. Kami enggak mau ada diskriminasi dalam bidang apa pun. Terutama, di dalam bidang yang kami sebut sebagai hak yang dasar, ya, orang untuk hidup," ungkap dia.

BACA JUGA: Komnas HAM Minta Sertifikat Perkawinan Tidak Memberatkan Calon Pengantin

"Nah, kalau hak untuk hidup saja sudah tidak diberikan secara setara, ini, kan, jadi persoalan. Itu sebetulnya," tutur dia.

Sementara itu, Guru Besar Hukum Internasional dan HAM dari Universitas Padjadjaran Atip Latiful Hayat menilai Kejaksaan Agung tidak melakukan kekeliruan ketika melontarkan kebijakan untuk menolak CPNS dengan orientasi seksual LGBT.

BACA JUGA: Langkah Kejaksaan Agung Sangat Tepat Menolak LGBT di CPNS 2019

"Menurut saya kebijakan tersebut dapat diterima, karena persoalan LGBT itu harus dilihat secara komprehensif bukan semata-mata dari pertimbangan equality saja," kata Atip saat dihubungi jpnn.com, Kamis (28/11).

Menurut Atip, pengecualian di dalam hukum tidak mesti dimaknai sebagai bentuk diskriminasi. Bisa saja sebuah pengecualian ialah bentuk proteksi dini. Termasuk, kata dia, ketika Kejaksaan Agung melontarkan kebijakan soal LGBT.

"Pengecualian di dalam hukum tidak mesti bermakna diskriminasi, tetapi bisa berarti proteksi. Misalnya ada pekerjaan yg sebaiknya tidak diberikan kepada perempuan, ini bukan berarti diskriminasi, tetapi proteksi, untuk menjaga muruah dan martabatnya. Demikian juga halnya dengan LGBT," ucap dia. (mg10/jpnn)


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler