jpnn.com - JAKARTA - Kabar pemindahan dua terpidana mati perkara narkotika asal Australia yang populer disebut sindikat “Bali Nine”, Myuran Sukuraman dan Andrew Chan dari Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, Denpasar, Bali, ke Lapas Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah, dibantah Kejaksaan Agung.
"Belum ada pemindahan (Myuran dan Andrew)," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Tribagus Spontana menjawab JPNN, Jumat (13/2).
BACA JUGA: Penjelasan Novanto Soal Telepon Jokowi dan Pembatalan Pelantikan BG
Dua Warga Negara Australia yang tergabung dalam sindikat narkotika internasional itu hingga kini masih berada di Krobokan. Belum jelas kapan keduanya akan dipindahkan ke Nusa Kambangan. "Sampai hari ini keduanya masih di LP Kerobokan Denpasar," tegas Tony.
Dua napi ini sudah ditolak grasinya oleh Presiden Joko Widodo. Bahkan setelahnya, Pengadilan Negeri Denpasar, menolak peninjauan kembali yang diajukan penyelundup 8,3 kilogram heroin keluar dari Bali pada tahun 2005 lalu itu. Sejauh ini belum ada kepastian kapan eksekusi mati duo Bali Nine ini beserta terpidana lain akan dilakukan. (boy/jpnn)
BACA JUGA: ââ¬Å½Saksi Ahli Sebut Mustahil KPK Wajib Ambil Keputusan dengan 5 Pimpinan
BACA JUGA: Anak Buah Ical Desak DPR Tolak Nama Baru Calon Kapolri
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Batal Lantik Komjen Budi, Anak Buah SBY: Kata Siapa?
Redaktur : Tim Redaksi