jpnn.com - JAKARTA - Tim Intelijen Kejaksaan Agung dan Kejati Sulawesi Utara menangkap Henry Jhon Christian Peuru, terpidana perkara pencemaran nama baik atas Gubernur Sulut, Sinyo Hary Sarundajang. Henry dibekuk di Hotel Ibis, Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (25/11) siang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Tribagus Spontana mengungkapkan, Henry ditangkap untuk menjalani eksekusi putusan pengadilan. Usai ditangkap, Henry sempat digelandang ke Kejagung di Jakarta Selatan, sebelum dieksekusi ke Manado. "Yang bersangkutan tertangkap di Hotel Ibis Cikini, sekitar pukul 11 siang hari, kemudian lagsung dibawa ke Manado untuk dieksekusi di sana," ungkap Tony, Selasa (25/11).
BACA JUGA: Berantas Narkoba, 662 Polisi Kupang Dites Urine
Setelah proses administrasi di Kejagung beres, Henry langsung diterbangkan ke Manado untuk menjalani proses hukum di ibu kota Provinsi Sulut itu. Hanya saja, proses membawa Henry ke Manado tak berlangsung lancar.
Menurut Tony, saat saat tim jaksa eksekutor hendak membawa Henry ke Manado, sempat terjadi perlawanan dari pihak keluarga terpidana. Namun, aksi itu berhasil diatasi jaksa yang tetap menggelandang Henry menuju Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
BACA JUGA: Keamanan di Papua Mendapat Perhatian Media Asing
"Keluarga terpidana sempat menghalangi pelaksanaan eksekusi. Namun jaksa eksekutor langsung membawa yang bersangkutan ke bandara (Soetta) untuk diterbangkan ke Manado," ungkap Tony.
Henry menolak penangkapan atas dirinya. Dia menyebut kasusnya itu penuh rekayasa. Pasalnya, jaksa tidak menunjukkan salinan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) sebagai dasar eksekusi. "Salinan putusan tidak ada," kata Henry di Kejagung.
BACA JUGA: Golkar Gorontalo Minta Ical Dukung Jokowi-JK
Dia menilai vonis itu penuh rekayasa karena ada permainan mafia hukum. Henry menegaskan, kasus itu bermula saat dirinya dilaporkan Sarundajang ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik. Kasusnya kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. "Kasusnya direkasaya sampai sepuluh kali laporan," katanya.
Namun, mejelis hakim menolak perkara itu karena jaksa penuntut umum dianggap tidak serius lantaran tak mampu menghadirkan terdakwa. Pasalnya, Hengky juga ditangkap Polda Sulut atas laporan yang sama.
"Kemudian, dalam proses ini telah mengalami peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur itu dihentikan. Ini kan bagaimana lembaga negara dipermalukan oleh aparat itu sendiri. Ketika itu penangkapan saya (di Manado) dikatakan sebagai teroris," kata Henry.
Kemudian, kasus pencemaran nama baik di Polda Sulut bergulir ke Pengadilan Negeri Manado. Majelis hakim menyatakan Henry secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 3 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, juncto pasal 64 ayat 1 KUHP pasal 310 ayat 2 KUHP UU nomor 8 tahun 1991.
Karenanya, majelis menghukum Henry dengan pidana penjara 3,5 tahun karena terbukti mencemarkan nama baik Sarundajang melalui Facebook. Majelis juga menghukum Henry dengan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hanya saja, Henry mempermasalahkan vonis itu karena jaksa tidak pernah menghadirkan Sarundajang sebagai saksi pelapor di persidangan. Padahal majelis sudah berkali-kali jaksa menghadirkan Sarundajang.
Selain itu, jaksa juga tidak membuka akun Facebook yang digunakan untuk mencemarkan nama baik Sarundajang. "Hanya print out-nya saja. Kan print-out gampang direkayasa," kata Henry.
Ia kemudian mengajukan banding ke pengadilan tinggi hingga kasasi ke MA. Kemudian, MA menolak kasasinya sehingga harus menjalani hukuman badan.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Genjot Pemasukan, Warung Kopi Dikenai Pajak Restoran
Redaktur : Tim Redaksi