MAKASSAR - Pengembalian dana Bantuan Sosial (Bansos) Rp8,8 miliar tak membuat Kejaksaan Tinggi (Kejati) menutup kasus ini. Sebaliknya, sesuai harapan aktivis anti korupsi, tim penyidik Kejati Sulsel terus berupaya membongkar kasus ini.
Yang dilakukan tim penyidik kejaksaan saat ini termasuk berusaha mengungkap 66 nama yang disebut terdakwa Anwar Beddu telah mencairkan dana Bansos Rp1 miliar.
Tidak hanya itu, Kejati Sulsel juga akan mendalami pencairan dana Bansos lewat Bank Sulselbar yang diduga tidak dilengkapi Kartu Tanda Penduduk (KTP). Dalam waktu dekat, tim penyidik bahkan mengagendakan memeriksa pihak Bank Sulselbar yang telah mencairkan dana Bansos kepada 27 penerima tanpa identitas.
"Sejumlah fakta baru terkait penyidikan dugaan korupsi bantuan Bansos yang ditaksir merugikan negara senilai Rp8,8 miliar 2008 silam sedikit demi sedikit mulai terkuak ke permukaan berdasarkan temuan tim penyidik," kata Aspidsus Kejati Sulsel, Kamis (1/3).
Terkait tersangka, Anwar Beddu, Aspidsus mengatakan, juga kembali akan diperiksa. "Tersangka akan kembali kita periksa terkait 27 nama yang menerima dana Bansos tapi tak diketahui tersangka. Jadi kejaksaan baru mengembangkan dan menyidik hal tersebut, terkait bank Sulselbar akan menyusul," tandasnya.
Menanggapi disinggungnya Bank Sulselbar dalam kasus ini, Dirut Bank Sulselbar, Ellong Tjandra yang dikonfirmasi di rumah jabatan gubernur, Kamis, 1 Maret mengatakan, tidak ada yang salah prosedur dalam pencairan dana itu. Semuanya sudah sesuai prosedur. "Dalam arti pada saat itu ada orang yang membawa cek ke Bank Sulselbar, ya tugas kita, ya mencairkan. Dan itu adalah prosedur," tegasnya.
Namun, Ellong mengatakan, jika memang ada yang dianggap salah prosedur, pihaknya mempersilakan kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Kalau memang terjadi pelanggaran dalam prosedur pencairan itu, ya, silahkan ditindaki. Kejaksaan juga sudah pernah mendatangi saya, terkait kasus Bansos ini," bebernya. (id-amr)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ke Jakarta, Pejabat Diwajibkan Nginap di Mess
Redaktur : Tim Redaksi