Kejaksaan Dituding Lemah Tindak Kepala Daerah

Senin, 06 Agustus 2012 – 05:05 WIB

JAKARTA - Kehadiran Awang Faroek di rapat kabinet yang dipimpin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Kejaksaan Agung (Kejagung) Rabu (25/8) lalu mendapat sorotan. Pasalnya, gubernur Kalimantan Timur tersebut masih berstatus tersangka. Apalagi Kejagung belum bisa memeriksa yang bersangkutan karena izin pemeriksaan belum diberikan Presiden.
    
"Kehadirannya menunjukan terkadang aparat penegak hukum kita lemah terhadap koruptor," kata Koordinator MAPPI Choky Risda Ramadhan di Jakarta, Minggu (5/8).  Choky menilai, kehadiran Awang menunjukkan ketidakmampuan Kejaksaan menindak tersangka dari kalangan pejabat negara.
    
Awang Faroek ditetapkan sebagai tersangka penjualan dan pengalihan saham PT Kaltim Prima Coal (KPC) senilai Rp 576 miliar pada Juli 2010. Kejaksaan beralasan belum bisa melanjutkan kasusnya karena masih menunggu putusan kasasi  Direktur Utama Kutai Timur Energi (KTE) Anung Nugroho dan Direktur Apidian Triwahyudi. Langkah ini dilakukan karena Anung dihukum 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Kaltim sementara Apidian dibebaskan.
    
Dalam rapat kabinet di Kejagung, Awang hadir karena undangan Presiden. Dia bahkan pernah mendampingi Presiden dalam konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) terkait pembangunan berkelanjutan di Brasil. Padahal, status Awang masih dikenakan pencekalan dari bepergian ke luar negeri.
    
Choky mengatakan, situasi itu sudah sangat keterlaluan. Jaksa Agung Basrief Arief harus bisa menjelaskan kepada publik tentang situasi tersebut.

Jika tidak bisa menjelaskan, hal itu bisa menjadi alasan bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengambil alih perkara tersebut. "Itu sudah sesuai Pasal 9 huruf f UU KPK tentang kewenangan mengambilalih perkara," katanya.
     
Choky mempertanyakan sikap Kejaksaan yang terkesan lemah menindak para kepala daerah. Selain Awang, korps Adhyaksa juga sulit menyentuh tujuh kepala daerah berstatus tersangka lainnya. Yakni, Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Muhtaddin Sera"i, Bupati Batang Bambang Bintoro, Bupati Bulungan Budiman Arifin, Wali Kota Medan Rahudman Harahap, Bupati Kolaka Buhari Matta, Wakil Bupati Purwakarta Dudung P. Supari, dan Bupati Kepulauan Mentawai Edison Seleleobaja.
     
"Jika tidak ada ketegasan penanganan para tersangka korupsi kepala daerah tersebut, semangat pemberantasan korupsi Pemerintah dengan keluarnya perpres 55/2012 tentang strategi pencegahan dan pemberantasan korupsi semakin dipertanyakan," katanya. (aga)
BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Diminta Hindari Intervensi Konflik KPK Vs Polri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler