Kejaksaan Gamang Eksekusi Tiga Koruptor

Selasa, 22 Mei 2012 – 19:12 WIB

JAKARTA- Kejaksaan mengaku gamang untuk mengeksekusi tiga terpidana korupsi di Sambas, Kalimantan Barat. Alasannya, salinan putusan yang seharusnya jadi acuan eksekusi ternyata tak jelas karena tak mencantumkan soal perintah penahanan.

"Kajari Sambas masih menunggu petunjuk lebih lanjut sebab banyak pendapat yang menyatakan putusan itu batal demi hukum, sehingga  membuat gamang Kajari," kata Jaksa Agung Pengawasan (JAM Was) Marwan Effendi saat dikonfirmasi, Selasa (22/5).

Sebelumnya, Mahkamah Agung menganggap karena putusannya sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht), maka tak perlu memuat soal  perintah penahanan lagi.

Sementara Komisi Hukum DPR RI dan beberapa pakar hukum dengan tegas menyebut jika putusan tak jelas diantaranya tak menyebut perintah penahanan, otomatis batal demi hukum sesuai bunyi Pasal 197 ayat 2 KUHAP.

Seperti diketahui, tiga terpidana mantan pimpinan DPRD Kabupaten Sambas periode 1999-2004, yakni Uray Darmansyah, Baharudin Idris, dan Eddy Lie Karim,tak kunjung dieksekusi oleh Kejaksaan  Negeri Sambas. Kasus ketiganya sudah inkracht sejak 2009.

Marwan menambahkan, dengan adanya sikap MA seperti itu, jika pihaknya mengajukan fatwa atau petunjuk hukum maka jawabannya akan sama.

Meski begitu, Marwan telah meminta Kajati Kalbar untuk mencari celah hukum lain agar terpidana tetap dihukum. "Jadi tunggu saja perkembangannya," katanya. (pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lagi, Tiga Tersangka PON Riau Diperiksa KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler