Kejaksaan Gandeng BPKP Usut Perjalanan Dinas Fiktif 34 Anggota Dewan

Selasa, 11 Agustus 2015 – 09:55 WIB

jpnn.com - BEKASI - Kejaksaan Negeri Bekasi menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengusut dugaan korupsi dalam perjalanan dinas fiktif 34 anggota DPRD Kota Bekasi periode 2009-2014.

Sebelumnya terkait 11 temuannya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merekomendasikan untuk mengembalikan uang perjalanan dinas fiktif dewan sebesar Rp237 juta kepada negara.

BACA JUGA: Ditinggal Anak-Istri, Akhiri Hidup dengan Cara Haram yang Sangat Panas

Namun, Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Bekasi, Ferly Sarkowi menegaskan, meski uang tersebut sudah dikembalikan, pihaknya tetap melakukan penyelidikan.

“Kami sudah melakukan pengumpulan data, termasuk mengajak kerja sama Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengungkap adanya indikasi korupsi penggunaan uang dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam perjalanan dinas fiktif anggota dewan itu,” kata Ferly dilansir GoBekasi (Grup JPNN.com), Selasa (11/8).

BACA JUGA: Jangan Salahkan Saya Kalau Cari Pelampiasan ke Papa Mertua

Namun ia berjanji, pihaknya tidak akan gegabah untuk melakukan pengungkapan kasus dan menetapkan tersangka.

“Memang perlu ada data-data yang kuat, sehingga bisa menentukan siapa saja yang akan jadi saksi untuk memperkuat alat bukti,” ujar Ferly.

BACA JUGA: Heboh Bule Nikah dengan WNI (3/Habis): Mengapa Bayu-Jeni Memilih 8 Agustus?

Lanjut Ferly, untuk saat ini masih Kejari masih dalam proses melengkapi data untuk bisa melakukan pemeriksaan terhadap saksi untuk dimintai keterangan.

Terkait hal yang sama, sejumlah mahasiswa mendorong Kejari Bekasi untuk mengambil alih dan mengungkap perjalanan dinas fiktif sejumlah angota DPRD Kota Bekasi.

Ketua Bidang Investigasi Presidium Mahasiswa Bekasi, Krisna menyarankan, Kejari dan Inspektorat harus bekerja sama dalam upaya membongkar kasus perjalanan fiktif para anggota dewan tersebut.  Menurutnya, dari situlah bisa dilihat bagaimana keseriusan penegakan hukum di Kota Bekasi dalam memberantas korupsi.

“Kami merasa heran kalau ada anggota dewan yang mengaku tanda tangan di nota Surat Perintah Jalan (SPJ) dipalsukan. Mana mungkin tanda tangan anggota dewan yang merupakan orang-orang hebat segampang itu dipalsukan. Kalaupun benar dipalsukan, pasti mereka tahu siapa orangnya dan melaporkan ke pihak kepolisian agar diusut,” ujar Krisna.

Yang lebih aneh lagi, tambah Krisna, ada anggota dewan yang mengaku lupa dengan tanda tangannya sendiri.

“Menurut kami, hal tersebut perlu dipertanyakan dimana letak kredibilitas anggota dewan yang terhormat itu. Dan kami berharap, dalam kasus ini seharusnya Kejari Bekasi tanggap dan segera melakukan tindakan yang konkret, karena rekomendasi BPK sudah ada, termasuk laporan kasus perjalanan fiktif ke Kejari,” desaknya. (and/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mengira Belaian Mesra Itu dari Sang Suami, Saat Tersadar Ternyata Papa Mertua, Enak...


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler