Kejaksaan Ikhlaskan PNS Kejari Cibinong Diproses Polisi

Senin, 13 Februari 2012 – 20:22 WIB

JAKARTA - Kejaksaan mengakui adanya PNS di Kejari Cibinong, Jawa Barat yang ditangkap Satuan Narkoba Polres Bogor pada Jumat (10/2) lalu karena nyabu. Bahkan sebelum ditangkap polisi, PNS Kejari Cibinong berinisial H yang disebut berusia 40 tahun itu juga tengah terbelit masalah indisipliner.

"Kita juga tengah memproses dia untuk diberhentikan tidak dengan hormat karena sering tak masuk kerja," kata kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Noor Rachmad, Senin (13/2). 

Menurut Noor, perbuatan H itu  di luar tanggung jawab pimpinan Kejari Cibinong. Karenanya, kejaksaan mempersilakan kepolisian untuk memroses yang bersangkutan sesuai proses hukum yang berlaku.

Selain H, kepolisian juga mengamankan dua pria lain yakni J (30) dan P (30). Tertangkapnya H menambah panjang daftar pegawai kejaksaan yang ditangkap kepolisian karena menggunakan narkoba selama tahun 2012. Penghujung Januari lalu, Polresta Bandar Lampung menangkap pria berinisial TE (28) karena tengah nyabu.

TE ternyata jaksa yang bertugas di Kejari Gunungsugih, Lampung Tengah. Dari tangan TE,  kepolisian menyita dua paket sabu.

Ditambahkan Noor, tindakan pidana seperti itu hanya bisa ditekan melalui pengawasan melekat (waskat) dari pimpinan. "Namanya manusia susah kita monitor gerak-geriknya. Tapi setidaknya dengan waskat, hal-hal seperti itu bisa ditekan," tambah Noor. (pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemda Juga Harus Redistribusi Pegawai


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler