JAKARTA - Kejaksaan Agung menahan kembali General Manager SLS (Sumatera Light South) PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) Bachtiar Abdul Fatah. Pria yang sempat mempraperadilankan kejaksaan tersebut dijemput paksa pada Jumat (17/5) pagi dari rumahnya di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Dia dibawa karena berkas penyidikannya telah lengkap atau P-21.
"Selanjutnya dia siap disidangkan," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Andhi Nirwanto saat dikonfirmasi wartawan Jumat (17/5). Penahanan Bachtiar, lanjut Andhi, merupakan komitmen kejaksaan untuk menuntaskan kasus korupsi proyek pemulihan tanah paska-aktivitas migas atau bioremediasi di PT CPI, Riau.
Informasi yang berkembang proses penjemputan Bachtiar berlangsung cukup alot. Dia sempat menolak dibawa sebelum didampingi pengacara. Bachtiar bersikukuh tak bisa dibawa penyidik karena menang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyebutkan penetapan tersangka atas dirinya tak sah.
Setelah berdebat cukup lama, Bachtiar akhirnya mau dibawa ke gedung bundar Pidsus Kejagung, untuk kemudian diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Pihak kejari kemudian menitipkannya di Rutan Cipinang. Ini adalah kali kedua Bachtiar ditahan kejaksaan. Penahanan pertama berlangsung 26 September 2012, bersama 5 tersangka Chevron lain.
Akhir November 2012, keenamnya dibebaskan dari tahanan setelah PN Jakarta Selatan meluluskan praperadilan yang diajukan. Untuk kasus bioremediasi, Kejagung sebenarnya menetapkan 7 tersangka. Satu tersangka lagi yakni Alexiat Tirtawidjaja hingga kini belum pernah diperiksa penyidik karena masih menunggu suaminya yang sakit di Houston, Amerika Serikat.
Sementara 5 tersangka lain tengah dan sudah dijatuhi hukuman oleh hakim Pengadilan Tipikor. (pra/jpnn)
"Selanjutnya dia siap disidangkan," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Andhi Nirwanto saat dikonfirmasi wartawan Jumat (17/5). Penahanan Bachtiar, lanjut Andhi, merupakan komitmen kejaksaan untuk menuntaskan kasus korupsi proyek pemulihan tanah paska-aktivitas migas atau bioremediasi di PT CPI, Riau.
Informasi yang berkembang proses penjemputan Bachtiar berlangsung cukup alot. Dia sempat menolak dibawa sebelum didampingi pengacara. Bachtiar bersikukuh tak bisa dibawa penyidik karena menang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyebutkan penetapan tersangka atas dirinya tak sah.
Setelah berdebat cukup lama, Bachtiar akhirnya mau dibawa ke gedung bundar Pidsus Kejagung, untuk kemudian diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Pihak kejari kemudian menitipkannya di Rutan Cipinang. Ini adalah kali kedua Bachtiar ditahan kejaksaan. Penahanan pertama berlangsung 26 September 2012, bersama 5 tersangka Chevron lain.
Akhir November 2012, keenamnya dibebaskan dari tahanan setelah PN Jakarta Selatan meluluskan praperadilan yang diajukan. Untuk kasus bioremediasi, Kejagung sebenarnya menetapkan 7 tersangka. Satu tersangka lagi yakni Alexiat Tirtawidjaja hingga kini belum pernah diperiksa penyidik karena masih menunggu suaminya yang sakit di Houston, Amerika Serikat.
Sementara 5 tersangka lain tengah dan sudah dijatuhi hukuman oleh hakim Pengadilan Tipikor. (pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Klarifikasi Kemenkes Soal Masa Kerja Dokter Dan Bidan PTT
Redaktur : Tim Redaksi