"Berkasnya kita terima Jumat (29/6) dari Mabes Polri, kita diberi waktu 7 hari untuk memeriksa berkas," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung (Kapuspenkum), Adi Toegarisman, Selasa (3/7).
Pemeriksaan ulang berkas Siti, lanjut Adi, dilakukan setelah sebelumnya penyidik diminta memperbaiki beberapa hal yang menurut jaksa peneliti belum jelas. Apa itu, Adi tak menyebutkan dengan alasan sudah masuk materi penyidikan.
Siti yang kini anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) terjerat kasus korupsi saat masih menjabat Menkes tahun 2005. Dia disangka telah korupsi dalam proyek pengadaan alat kesehatan dan obat-obatan di departemennya.
Proyek tersebut diperuntukan bagi korban gempa, tsunami, dan banjir di Aceh serta beberapa daerah lain di Sumatera. Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 15,5 miliar. (pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Surat Tugas CPNS Harus Tunggu Terbitnya SK
Redaktur : Tim Redaksi