Kejaksaan Kembalikan Berkas Kasus Pelanggan HAM

Jumat, 09 November 2012 – 16:50 WIB
JAKARTA - Dua kasus pelanggaran HAM yang terjadi tahun 1965-1966 dan 1982-1985 tetap belum bisa diproses secara hukum. Pasalnya, Kejaksaan Agung mengembalikan berkas dengan alasan belum cukup untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan.

"Belum mencukupi syarat untuk ditindaklanjuti ke penyidikan. Pekan lalu berkasnya sudah kita kembalikan ke Komnas HAM untuk dilengkapi," kata Jaksa Agung Basrief Arief, Jumat (9/11).

Sementara Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Andhi Nirwanto menyebut, kekurangan yang belum dilengkapi menyangkut syarat formal dan materiil. "Selain periksa saksi, kita juga harus menemukan pelakunya," kata Andhi yang merupakan ketua tim peneliti berkas investigasi Komnas HAM.

Disebutkan Adhi, sesuai UU No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, Komnas HAM memiliki waktu 30 hari untuk melengkapi berkas perakara yang diminta kejaksaan.

Berkas yang diajukan Komnas adalah pelanggaran HAM tahun 1965-1966 dan penembakan misterius (petrus) tahun 1982-1985. (pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemda Dibolehkan Rekrut Tenaga Alih Daya

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler