JAKARTA - Kejaksaan Agung menampik anggapan bahwa pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibentuk karena kejaksaan lemah dalam penanganan kasus korupsi. Menurut Jaksa Agung Basrief Arief, sepanjang tahun tahun 2011, pihaknya melakukan penyidikan 1729 perkara, dengan penuntutan sebanyak 1499 perkara dan uang yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 198 miliar. Hal ini menurutnya berbeda dengan catatan KPK tahun 2011 yang hanya menangani 61 perkara.
"Ini sekedar perbandingan dengan KPK. Pada bulan Januari hingga Juni 2012 kita sudah lakukan penyidikan 450 Perkara, penuntutan 422 perkara dan uang yang diselamatkan sebesar Rp 48, 3 miliar. Mungkin ini karena kejaksaan ada di seluruh wilayah Indonesia," kata Basrief di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (16/7).
Hal yang sama juga diungkapkan mantan Jaksa, Andi Hamzah. Ia mengaku alasan bahwa KPK dibentuk karena lebih baik dari Kejaksaan tak sesuai kenyataan di lapangan. Ia bahkan memandang KPK lambat dalam mengusut beberapa kasus besar. "KPK kan hanya terbatas karena tempatnya di Jakarta. Secara yuridis lebih cepat Gedung Bundar (Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung) dibanding KPK," kata dia.
Selain membandingkan kelebihan dan kekurangan, Andi juga menyatakan sejumlah sistem kerja di KPK berlawanan dengan Undang-Undang Kejaksaan Agung tahun 2004 pasal 2 ayat (3). Dalam pasal tersebut dinyatakan kejaksaan adalah satu dan tak terpisahkan. Namun, jaksa penuntut umum yang bekerja di KPK tidak berada di bawah kendali Jaksa Agung. Dengan ini, kata dia, penuntut umum di KPK kehilangan legitimasinya.
"Semua penuntut umum di KPK itu berasal dari Kejaksaan, tapi tidak di bawah kendali Jaksa Agung. Mereka justru dikendalikan oleh Ketua KPK. Jadi Indonesia adalah satu-satunya negara di dunia yang punya dua orang jaksa agung, untuk delik korupsi, yaitu Jaksa Agung dan Ketua KPK," jelas Andi dalam seminar "Eksistensi Lembaga Penegak Hukum Ad Hoc Ditinjau dari Sistem Peradilan Pidana, di Hotel Bidakara.
Andi menyatakan, adanya penyimpangan ini bukan berarti ia ingin mengkerdilkan KPK. Lembaga tersebut, kata dia, hanya perlu pembenahan. Penuntut umum khusus di KPK, kata dia, perlu dipertahankan, akan tetapi bertanggungjawab kepada Jaksa Agung sesuai dengan undang-undang Kejaksaan Agung.
"Saya bukan bela koruptor dengan ini. Saya manusia pertama yang senang ada KPK di Indonesia, demi Tuhan. Ini bukan untuk mengecilkan KPK. Saya dukung penuh KPK tapi kita harus berjalan di atas hukum yang berlaku," tuturnya.
Ia mengingatkan bahwa KPK seharusnya bersifat permanen untuk mencegah korupsi, sesuai dengan United Nations Against Corruption yang sudah diratifikasi Indonesia. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Desain Baju Tahanan Koruptor Dikritik
Redaktur : Tim Redaksi