Kejaksaan Paling Rawan soal Pengelolaan Keuangan

83 Kementerian dan Lembaga Berpotensi Rugikan Negara

Minggu, 15 Juli 2012 – 22:02 WIB

JAKARTA - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) mengungkap hasil analisis terhadap pemeriksaan anggaran negara yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan terhadap 83 kementerian dan lembaga (K/L) periode 2008-2010. Dari analisis tersebut terungkap adanya anggaran negara sebesar Rp 16,4 triliun dengan 5.870 kasus berpotensi merugikan negara.

"Hal ini terjadi karena kementerian-lembaga tidak mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran negara tersebut sesuai dengan rekomendasi tindak lanjut BPK yakni dengan mengembalikan aset dan uang negara ke kas negara," ujar Direktur Riset Seknas Fitra, Maulana di Jakarta Pusat, Minggu (15/7).

Dari 83 kementerian dan lembaga itu, Fitra mencatat 10 K/L yang paling besar berpotensi korupsi. Menurut Koordinator Investigasi dan Advokasi Fitra, Uchok Sky Khadafi, kebanyakan penyimpangan terjadi karena prosedur penganggaran yang tidak efektif dan efisien saat menjalankan proyek. Selain itu juga, saat proyek pengadaan barang dan jasa yang tanpa pengawasan ketat.

"BPK memberikan paparan pemeriksaan secara umum saja tentang ini, kemudian kami melakukan analisis dan investigasi di beberapa kementerian dan lembaga tersebut," jelas Uchok.

Adapun 10 kementerian dan lembaga berpotensi paling korup tahun 2008- 2010 di antaranya Kejaksaan Agung Republik Indonesia dengan potensi kerugian negara Rp 5,4 triliun. Menurut Uchok, BPK menemukan 473 kasus penyimpangan penggunaan anggaran di Kejaksaan. Fitra menyebut salah satu penyimpangannya adalah banyak uang rampasan dari terpidana korupsi yang tidak kunjung dikembalikan kepada negara meski negara telah dirugikan.

Kemudian ada Kementerian Keuangan dengan kerugian negara Rp 5,3 triliun. Di kementerian tersebut ditemukan 269 kasus. Salah satunya adalah karena tidak adanya pertanggungjawaban kementerian atas anggaran yang digunakan negara.


Selanjutnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan kerugian negara Rp 3,3 triliun. Di situ terdapat 887 kasus dugaan penyimpangan keuangan negara. Satu contohnya, adanya pembayaran ganda atas belanja Honorarium dan perjalanan dinas di Kemdiknas.

Sedangkan Kementerian Kesehatan tercatat adanya potensi kerugian negara Rp 332 miliar. Satu modusnya adalah adanya pungutan di lingkungan Kemenkes tanpa ada dasar hukum dan digunakan langsung diluar mekanisme APBN

Kemudian Kementerian ESDM (Rp 319 miliar), Kementerian Kehutanan (Rp 163 miliar), Kementerian Sosial (Rp 157 miliar), Kementerian Agama (Rp 119 miliar), Kementerian Pemuda dan Olahraga (Rp 115 miliar) dan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Rp 102 miliar).

Uchok mengatakan, kebocoran anggaran ini menjadi bumerang bagi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Pasalnya, kementerian dan lembaga ini berpotensi korup di masa pemerintahannya yang selalu memiliki jargon anti korupsi."Pemerintahan SBY tidak memiliki political will memberantas korupsi anggaran rakyat, hanya mengutamakan pencitraan semata," tutur Uchok.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anas Doakan SBY Berakhir Husnul Khotimah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler