Kejaksaan Perpanjang Penahanan Empat Tersangka Kasus Dhana

Selasa, 08 Mei 2012 – 17:17 WIB

JAKARTA - Kejaksaan Agung (kejagung) kembali memperpanjang masa penahanan atas tersangka kasus korupsi dan pencucian uang di Ditjen Pajak. Setelah pada 1 Mei lalu kejaksaan memperpanjang masa penahanan atas Dhana Widyatmika yang menjadi tersangka utama dalam kasus itu, kini giliran empat tersangka lainnya juga diperpanjang masa penahanannya.

Tersangka yang diperpanjang masa penahanannya itu adalah Johny Basuki (58), Herly Isdiharsono (42), Salman Maghfiron (31) dan Firman (42). Penahanan keempatnya resmi diperpanjang selama 40 hari terhitung awal pekan ini.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Adi Toegarisman menyebutkan, SK perpanjangan penahanan ditandatangani Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Padana Khusus Jhony Ginting.  Menurutnya, perpanjangan dilakukan karena penyidik menilai masih memerlukan penahanan terhadap para tersangka. "Jadi perpanjangannya masing-masing 40 hari," jelas Adi saat ditemui Selasa (8/5).

Seperti diketahui,  masa penahana Johny diperpanjang mulai hari ini hingga 16 Juni 2012. Saat ini Direktur PT Mutiara Virgo itu ditahan di Rutan LP Cipinang.

Perpanjangan yang sama juga diberlakukan terhadap Herly yang dikenal sebagai mantan pimpinan Dhana di Ditjen Pajak.  Mantan pegawai Ditjen Pajak lain, Salman Maghfiron (31) yang kini menjadi Direktur PT Asri Pratama Mandiri, masa penahanannya diperpanjang sejak Senin (7/5).

Terakhir Firman (42), Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi KPP Pratama Gambir I, baru besok (9/5) penahannya diperpanjang hingga 17 Juni 2012.(pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bertemu Setengah Kamar, Ical Langsung Dianggap Negarawan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler