Kejaksaan Persempit Ruang Gerak Eks Bupati Lampung Timur

Rabu, 11 April 2012 – 20:40 WIB

JAKARTA - Bekas Bupati Lampung Timur, Satono dikabarkan kabur dari rumahnya demi menghindari eksekusi hukuman 15 tahun penjara. Namun meski buron, Satono dipastikan tidak akan bisa leluasa bergerak, apalagi kabur ke luar negeri. Sebab, kejaksaan telah memasukkan nama Satono dalam daftar cegah di Imigrasi.

Bahkan paspor terpidana korupsi senilai Rp 119 miliar itu juga masih ditahan imigrasi. "Selain kita tetapkan DPO (masuk daftar pencarian orang/buron) Informasinya, dia (Satono) sudah kita cekal," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman, Rabu (11/4).

Sementara untuk pencarian Satono, lanjut Adi, kepala kejaksaan negeri Bandar Lampung telah mengeluarkan surat DPO No: 01/DPO/N.8.10/04/2012 tanggal 9 April 2012. Lewat surat ini, kejaksaan meminta aparat hukum lain untuk ikut membantu mencari keberadaan Satono.

Keterangan Adi ini dikuatkan pesan singkat yang dikirimkan Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Edwin Pamimpin Situmorang. Edwin menyebutkan, cekal terhadap Satono berakhir pada 6 April 2012 dan telah diperpanjang lewat SK yang terbit sehari sebelumnya.  "(Pencegahan) diperpanjang lagi terhitung tanggal 7 April 2012," tulis Edwin.

Terpisah, Kabag Humas Dirjen Imigrasi Maryoto Sumardi menyebutkan, pencegahan terhadap Satono berlaku selama 6 bulan. Satono dinyatakan buron  setelah dua kali mangkir dari panggilan kejaksaan untuk menjalani eksekusi atas putusan Mahkamah Agung. (pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... MA Diminta Waspadai Sengketa Kilang Donggi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler