Molornya pelaksanaan hukuman mati ini lantaran adanya keraguan dari pihak Kejaksaan. "Ada kendala birokrasi yang mesti dipenuhi. Ini terkait dengan instansi lain," ungkap Jaksa Agung Muda Pidana Umum Mahfud Mannan Selasa (8/1).
Sejatinya, ada satu kendala besar yang membekap jalannya eksekusi. Yakni pihak Kejaksaan belum menerima surat dari Kementerian Hukum dan HAM berupa perintah pemindahan lokasi eksekusi terpidana mati dari Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan.
Sayangnya, Mahfud mengelak untuk menegaskan alasan tersebut secara lebih lanjut meski ia sempat memaparkannya pada momentum refleksi akhir tahun beberapa waktu lalu. "Yang terpenting kita akan eksekusi terpidana narkotika setelah tidak ada lagi masalah birokrasi," terangnya.
Sebelumnya, Mahfud memang mengakui bahwa mengeksekusi terpidana mati itu tak bisa dilangsungkan secara gampang. Selain faktor birokrasi, kesulitan itu lantaran adanya tumpang tindih upaya hukum yang dilakukan terpidana. "Ini masih tumpang tindih karena ada yang PK (peninjauan kembali)-nya ditolak, tapi PK lagi. Yang lain juga masih grasi," terangnya.
Seperti diberitakan, Kejaksaan Agung mencatat terdapat 133 orang yang diputus sebagai terpidana mati sepanjang 2012. Sebanyak 8 orang di antaranya akan segera dieksekusi lantaran telah ditegaskan dengan kekuatan hukum tetap (inkracht) oleh Mahkamah Agung (MA).
Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan 8 orang terpidana mati tersebut sebelumnya telah menempuh beberapa upaya hukum. Upaya hukum itu antara lain melimpahkan perkara kepada peradilan banding, kasasi, hingga pencarian bukti baru (novum) pada peninjauan kembali, sampai dengan grasi. "Delapan orang itu yang akan dieksekusi," ungkap Arief. (gal/oki)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hanya 35 Persen Honorer K2 jadi CPNS
Redaktur : Tim Redaksi