Kejaksaan Setop Kasus Hukum Ibu yang Mencuri Pakaian di Pasar Kliwon Kudus

Senin, 13 Juni 2022 – 23:03 WIB
Kantor Kejaksaan Negeri Kudus, Jawa Tengah. ANTARA/Akhmad N Lathif

jpnn.com, KUDUS - Kejaksaan Negeri Kudus, Jawa Tengah, menghentikan proses hukum perkara pencurian pakaian di Pasar Kliwon Kudus, dengan tersangka seorang ibu bernama Umayah (37). Penghentian proses hukum itu dilakukan dengan pendekatan keadilan restoratif. Selain itu, korban pencurian dan pelaku juga sudah berdamai. 

"Pelaksanaan keadilan restoratif terhadap tersangka Umayah asal Pamotan, Kabupaten Rembang itu, setelah mendapatkan persetujuan dari Kejaksaan Agung," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kudus, Arga Maramba, di Kudus, Senin.

BACA JUGA: Kunjungi Gus Yahya, Jaksa Agung Ajak PBNU Terlibat di Rumah Restoratif

Sebelumnya, kata dia, Kejari Kudus mengajukan permohonan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, kemudian diteruskan ke Kejagung, untuk dilakukan ekspos perkara.

Karena permohonan dikabulkan, maka kasus itu ditutup sehingga pelaku bebas dari penuntutan tindak pidana. 

BACA JUGA: Kejagung Sudah Selesaikan 821 Perkara Lewat Keadilan Restoratif

Korban pencurian dengan pelaku juga sudah berdamai tanpa didasari tuntutan.

Kemudian, dikeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) sehingga pelaku bebas pada 6 Juni 2022.

BACA JUGA: Viral Pencurian Motor Terekam CCTV, Kombes Gidion Turun Tangan

Adapun pertimbangan Kejari Kudus, yakni pelaku belum pernah melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun. 

Kemudian, pelaku juga menjadi tulang punggung keluarga, lantaran suaminya tidak bekerja.

Sementara, aksi nekat Umayah itu dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya, karena pelaku juga memiliki anak berkebutuhan khusus (ABK) yang membutuhkan perhatian ekstra.

Aksi pencurian pelaku di salah satu toko pakaian di Pasar Kliwon Blok A pada 27 Maret 2022, sempat terpantau kamera pengintai yang terpasang di toko tersebut.

Gerak-geriknya yang mencurigakan, pelaku lantas dibuntuti salah satu pelayan toko tersebut. 

Setelah tertangkap karena terbukti mengambil 18 pakaian dengan nilai barang sekitar Rp 2 jutaan, pelaku diserahkan kepada petugas keamanan pasar diteruskan ke Polsek Kota. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler