"Yang minta salinan itu biasanya perkara besar. Nggak apa-apa sebab itu diatur KUHAP," kata Basrief, selepas memimpin acara peluncuran buku laporan kejaksaan, Kamis (22/3).
Meski begitu, diakui Basrief, jaksa bisa langsung mengeksekusi terpidana walau baru menerima petikan putusan. Tapi praktik ini biasanya dilakukan pada perkara pidana umum (Pidum) sebab terpidananya sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan).
Khusus untuk perkara korupsi, tambah dia, lamban turunnya salinan putusan memang sudah menjadi masalah klasik eksekusi. Contoh kasus eksekusi Gubernur Bengkulu (nonaktif) Agusrin Najamuddin yang sudah hampir 3 bulan ini tak bisa dilakukan karena Mahkamah Agung belum menerbitkan salinan putusan. (pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bahkan ke Toilet, Wajib Ada Petugas Pengganti
Redaktur : Tim Redaksi