Kejaksaan Tak Mau Tergantung Auditor BKPK

Dalam Penghitungan Kerugian Negara Akibat Korupsi

Senin, 10 September 2012 – 22:44 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) tak mau tergantung pada Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait penghitngan kerugian negara dalam kasus korupsi. Untuk kasus yang jelas kerugiannya, kejaksaan akan memanfaatkan auditor internal kejaksaan.

"Korupsi yang kerugiannya sudah nyata tak perlu menggunakan audit BPKP," kata Wakil Jaksa Agung Darmono, Senin (10/9).

Ia memberikan perumpaaman ketika seorang bendahara negara mengelapkan uang Rp 1 miliar. Uang itu kemudian digunakan untuk membeli saham.

Saat diperiksa pihak berwajib, si bendahara tak bisa lagi mempertangungjawabkan uang Rp 1 miliar tadi. "Kasus seperti ini tak perlu lagi minta audit BPKP atau BPK," kata ketua tim pemburu koruptor ini.

Koordinator Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI), Choky Ramadhan yang dihubungi terpisah, berpendapat sebaliknya. Menurut dia, kejaksaan seharusnya lebih fokus pada penyidikan korupsi bukan perhitungan kerugian negara yang cenderung menambah pekerjaan. Dengan fokus pada penyidikan maka akan banyak perkara yang terselesaikan.

"Kan sudah ada ahlinya (BPKP dan BPK). Lebih baik diserahkan pada ahlinya," kata Choky.   Apalagi, lanjut dia, kemampuan yang dibutuhkan sangat spesifik yakni auditor dengan latar belakang ilmu akuntansi.

Sudah beberapakali kejaksaan menggunakan perhitungan sendiri saat menangani kasus korupsi. Misalnya dugaan korupsi pengadaan alat pengering gabah gabah di Bank Bukopin. BPKP menolak mengaduit perkara ini dengan alasan saham pemerintah di Bukopin tak sampai 15 persen.

Sampai sekarang kasus yang disidk sejak tahun 2008 ini tak jelas nasibnya apa dilanjutkan atau dihentikan. Kasus lain adalah korupsi dana akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) di Kementerian Hukum dan HAM.

Meski BPKP berkesimpulan tak ada kerugian negara dalam kasus Sisminbakum, penyidik Pidana Khusus Kejagung tetap memaksa melanjutkannya hingga ke pengadilan. Hasilnya, di tingkat kasasi, Mahkamah Agung akhinya melepas dua terdakwa karena tak terbukti melakukan pidana.

Putusan ini kemudian dijadikan dasar Kejagung untuk menghentikan penyidikan Sisminbakum atas nama tersangka, mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra dan pengusaha Hartono Tanoesudibjo. (pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Perteguh Lagi Komitmen Hidup Bersama Dalam Perbedaan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler