"Kita tangkap pukul 12.05," kata Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Edwin Pamimpin Situmorang lewat pesan singkat pada wartawan. Ditambahkan Edwin, Musyafak dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO) kejaksaan setelah menghilang saat hendak dieksekusi.
Musyafak adalah terpidana 18 bulan penjara kasus gratifiksi Rp 720 juta. Dia dituduh korupsi atas laporan anggota FPKB Wahyudin Husein dan anggota Fraksi Demokrat Indra Kartamenggala. Menurut mereka, Musyafak telah menerima gratifikasi dana jasa pungut (japung).
Musyafak meminta japung lewat lewat Asisten II Pemkot Surabaya Mukhlas Udin. Muklas kemudian menyampaikannya ke Sekot Surabya, Sukamto Hadi. Bersama Kepala Dinas Pendapatan dan Keuangan Pemkot Surabaya, mereka sepakat menentukan dana japung pada anggota dewan Rp720 juta.
Kasus ini akhirnya bergulir ke pengadilan, awalnya Musyafak dinyatakan tak bersalah. Jaksa kemudian melawan dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, di mana putusan berubah 160 derajat menjadi Musyafak terbukti bersalah.
Kejati Jatim baru bisa mengeksekusi pria berkacamata minus ini setelah menerima salinan putusan pada 5 Maret 2012 lalu. Namun saat hendak dieksekusi Musyafak menghilang. (pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sampaikan Rasa Rindu, Angie Berharap Didengarkan Anak
Redaktur : Tim Redaksi