JAKARTA - Wakil Jaksa Agung Darmono mempersilakan Yusril Ihza Mahendra untuk mengajukan uji materi pasal 197 ayat (1) UU KUHAP yang mengatur ketentuan eksekusi putusan pengadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Darmono, pihaknya selama ini melaksanakan eksekusi putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
“Ya silakan saja, karena setiap warga negara berhak menuntut keadilan terhadap apa yang dirasa tidak adil, dan sebaliknya pihak lain juga berhak mempertahankan ke kalau sudah berkekuatan hukum tetap ya dilaksanakan,” kata Darmono di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (5/7).
Seperti diketahui, Yusril adalah kuasa hukum Parlin Riduansyah, pengusaha asal Banjarmasin yang terjerat kasus perambahan hutan. Pengajuan uji materi pasal 197 KUHAP itu lakukan karena Parlin keberatan dengan eksekusi putusan Mahkamah Agung yang dilakukan jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Banjarmasin.
Namun menurut Darmono, saat ini Kejaksaan Agung masih menunggu laporan Kejari Banjarmasin terkait kelanjutan upaya eksekusi atas Parlin yang dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. “Saya tunggu laporan dari Kajari Banjarmasin bagaimana pelaksanaannya. Kita intinya melaksanakan sesuai dengan amar putusan. Kita tidak pernah menafsirkan, kita melaksanakan yang sudah menjadi putusan hakim,” jelasnya.
Parlin adalah Direktur Utama PT Satui Bara Tama (PT SBT). Ia dituduh melakukan tindak pidana kegiatan eksploitasi lahan kawasan hutan di Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Namun tuduhan tersebut tidak terbukti oleh Pengadilan Negeri Banjarmasin, Parlin dibebaskan dari semua dakwaan.
Jaksa pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Hinga akhirnya berdasarkan putusan kasasi, Parlin dinyatakan bersalah dan dihukum tiga tahun penjara. Tapi Parlln menolak dieksekusi karena putusan MA tanpa disertai perintah penahanan atau eksekusi.
Parlin lalu mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK). PK itu ditolak hakim dan ia tetap dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. Ia sempat dijemput paksa oleh jaksa eksekutor Kejari Banjarmasin, tapi gagal karena Parlin tidak ada di kediaman saat itu.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Yusril Gugat Ketentuan Eksekusi Putusan di KUHAP
Redaktur : Tim Redaksi