jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Widyo Pramono telah memerintahkan anak buahnya untuk mengeksekusi putusan Mahkamah Agung dalam perkara korupsi bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia dengan terdakwa Ricksy Prematuri dan kawan-kawan. Eksekusi itu terkait uang pengganti Rp 100 miliar lebih.
"Ya termasuk, termasuk (Rp 100 miliar). Tim sudah bergerak. Kalau tidak bergerak, Jampidsus yang bergerak," kata Widyo di Kejagung, Kamis (27/11).
BACA JUGA: Politisi PKS Sebut Jokowi Salah Pahami KIH-KMP
Widyo menegaskan, tim dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sudah bergerak ke Riau untuk melakukan penyitaan aset-aset terkait kasus tersebut. "Dieksekusi ada barang bukti 18 mobil di Riau," tegasnya.
Widyo menambahkan, pada prinsipnya eksekusi harus berjalan lagi. "Tim kita sudah bergerak," paparnya.
BACA JUGA: Nusron Langsung Mundur dari DPR
Sebelumnya, Widyo menyatakan aset-aset yang telah disita dalam proyek milik PT CPI ada banyak sekali. Termasuk sejumlah alat-alat bergerak berupa mobil dan truk di Pekanbaru, Riau.
Dalam perkara ini, selain Ricksy ada Herland bin Ompo yang sudah dipidana bersama Bachtiar Abdul Fatah. Sedangkan tiga lainnya dalam proses kasasi, yakni Endah Rumbiyanti, Kukuh Kertasafari dan Widodo.(boy/jpnn)
BACA JUGA: Demo BBM, Warga Tewas Diduga Terlindas Water Cannon
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Diminta Take Over Seleksi Calon Direksi Pertamina
Redaktur : Tim Redaksi