jpnn.com, JAKARTA - Polri terus megusut kasus penyebaran ujaran kebencian dan hoaks yang dilakukan kelompok Muslim Cyber Army (MCA).
Kini polisi mulai menelisik soal dugaan aliran dana di kelompok tersebut.
BACA JUGA: Usut Aliran Dana Muslim Cyber Army, Polri Gandeng PPATK
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Mohammad Iqbal mengatakan, sejumlah rekening milik pelaku telah disita aparat.
"Sudah ada rekening disita,” kata dia di Mabes Polri, Senin (19/3).
Meski begitu Iqbal belum mau menjelaskan tentang aliran dana di rekening tersebut.
"Belum, nanti kami ungkap. Polri sekarang sedang mengembangkan rangkaian terungkapnya MCA," sambung dia.
Mantan Kapolrestabes Surabaya ini menambahkan, penyitaan rekening itu adalah kerja sama penyelidikan dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Ini adalah SOP kami melakukan penyelidikan kerjasama dengan semua pihak terkait. Misalnya kami mau penelusuran dana berarti sama PPATK,” tambahnya.
Diketahui, kelompok yang getol menyebarkan ujaran kebencian dan hoaks di medsos sejak 2017 ini berjumlah tujuh orang.
Mereka terancam dikenakan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, Pasal 4 huruf b angka 1 UU nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. (mg1/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan