Kejar Aset Bandit Keuangan, PNPK Desak Pemerintah Lakukan MoU MLA dengan Singapura

Kamis, 06 Januari 2022 – 16:56 WIB
Presidium Nasional PNPK (Poros Nasional Pemberantasan Korupsi) Haris Rusly Moti. Foto: Dokumentasi pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Presidium Nasional PNPK (Poros Nasional Pemberantasan Korupsi) Haris Rusly Moti mengapresiasi kepada Presiden Jokowi yang berupaya mengejar sekaligus mengembalikan aset para bandit keuangan yang ada di luar negeri.

Oleh karena itu, Haris mendorong Pemerintahan Jokowi segera menandatangani perjanjian Mutual Legal Assistance (MLA) dengan Singapura, tidak hanya dengan Swis dan Rusia. 

BACA JUGA: PNPK Desak Penegak Hukum Tuntaskan Kasus Korupsi Termasuk BLBI

“Kejahatan keuangan adalah kejahatan transnasional kelas satu yang dilakukan melalui  pencurian sumber daya alam, penghindaran pajak, pelarian keuntungan secara ilegal, korupsi, pencucian uang hingga uang hasil drug, perdagangan manusia, judi, dan lain sebagainya,” kata Haris Rusly Moti di Jakarta, Kamis (6/1/2022).

Menurut Rusly, MLA adalah sebuah mekanisme penyitaan aset hasil kejahatan keuangan melalui pertukaran informasi keuangan dalam proses pemidanaan para pelaku kejahatan keuangan. Melalui MLA aset hasil kejahatan keuangan disita seluruhnya oleh negara.

BACA JUGA: Prajurit TNI Penabrak Sejoli di Nagreg Menghadap ke Tembok, Jenderal Kemas & Edy Pegang Sesuatu

Berbeda tentunya dengan Tax Amenesty yang memberikan pengampunan terhadap kejahatan keuangan dengan syarat membayar denda sejumlah tertentu. Indonesia telah melaksanakan Tax Amnesti jilid 1, namun gagal. 

Rusly menambahkan saat ini ada rencana melaksanaka Tax amnesti jilid 2, tampaknya akan gagal lagi. 

BACA JUGA: Hebat, Aksi Prajurit TNI Ini Bikin Anak-Anak Papua Tampak Gembira

Sebetulnya, Tax Amnesti tidak sejalan dengan agenda rezim international dalam digitalisasi, Automatic Exchange of infoemation (AEOI) dan era "keterbukaan vulgar", yang akan menutup sama sekali ruang bagi uang hasil korupsi dan berbagai jenis kejahatan keuangan. 

"Oleh karena itu, kami menyampaikan dua catatan awal tahun 2022 terkait perlawanan terhadap oligarki kejahatan keuangan yang telah merampas hajat hidup orang banyak, mengakibatkan kebangkrutan negara dan kemelaratan rakyat, di antaranya kenaikan harga,” paparnya.

Pertama, walaupun Presiden Jokowi telah bergerak jauh sampai ke kutub utara untuk mengejar aset para bandit keuangan, namun sampai sekarang Presiden Jokowi tampak tak berdaya mengutak-atik atau menyentuh aset para oligarki jahat, khususnya bandit BLBI, yang disimpan di Singapura.

Buktinya sampai saat ini tidak ada inisiatif untuk memulai proses penandatanganan MLA dengan Singapura.

Padahal, kata dia, Singapura jaraknya cuma sejengkal dari Indonesia, jika dibandingkan dengan Swis dan Rusia.

Menurut dia, publik Indonesia tahu bahwa para bandit keuangan bersembunyi di Singapura dan harta hasil kejahatan keuangan mereka juga disimpan di Singapura. 

Meskipun data berikut tidak dibuka secara transparan, kata Rusly, namun media mencatat sekitar Rp 7.000 triliun uang tersimpan dalam rekening rahasia di Swiss dan Rp 4.000 triliun tersimpan di Singapura. 

Rusly menyebut menurut sebuah data tidak resmi, uang oligarki maling Indonesia yang disimpan di Singapura berkisar di atas Rp 10.000 triliun. Uang tersehut adalah hasil kejahatan keuangan di Indonesia terutama hasil pencurian SDA dan hasil korupsi BLBI.

Pemerintah telah membuat wadah untuk penyitaan aset piutang pemerintah di para obligor kakap BLBI yang diketuai Mahfud MD. Namun cara perdata ini tampaknya tidak akan membawa hasil.

Selain itu, cara perdata dan penuh kompromi ini malah berpotensi dijadikan alat untuk memeras obligor BLBI untuk kepentingan oligarki penguasa sekarang.

Lagi pula para obligor BLBI banyak yang melarikan diri ke Singapura dan ada juga yang bersembunyi di dalam negeri. Sehingga lembaga yang dibuat Presiden Jokowi untuk menagih utang BLBI pasti gagal.

Oleh karena itu, jika Pemerintahan Jokowi konsisten maka seharusnya menandatangani MLA dengan Singapura, tetap memakai mekanisme MLA, melakukan pemidanaan terhadap pelaku kejahatan keuangan. 

Selanjutnya, menyita aset mereka secara keseluruhan dan menghukum mati bagi para bandit keuangan yang tetap berusaha melawan negara.

MLA adalah mekanisme yang telah diakui secara internasional sehingga tidak ada satupun negara yang dapat beternak uang kotor lagi termasuk Singapura. 

Kedua, tuntutan hukuman mati terhadap Heru Hidayat, tersangka kasus mega korupsi ASABRI, adalah sebuah langkah hukum strategis untuk mencegah korupsi dan berbagai kejahatan keuangan hari ini dan masa depan.

Dalam konteks tersebut, PNPK mendesak Pemerintahan Jokowi segera membuat pengadilan ad hoc untuk mengadili secara cepat pelaku kejahatan keuangan di masa lalu, masa kini dan masa akan dating. 

Selain itu, melakukan penyitaan aset secara cepat sejalan dengan gerakan international dalam pembersihan rezim uang kotor dan energi kotor.

Pelaku kejahatan keuangan yang terjadi saat ini seperti perampokan dana publik yakni  Jiwasraya, ASABRI, Jamsostek, Jasindo, dan pelaku perampokan dana penanganan covid 19 seperti PCR, dan lain-lain agar tuntutannya ditetapkan pada tingkat hukuman mati agar memiliki efek jera. 

Sebab, sangat mencederai kemanusiaan, mengkhianati bangsa dan negara yang tengah didera krisis yang besar.

“Untuk itu kami akan memulai menggalang elemen dan komponen rakyat dari berbagai latar belakang suku, agama, golongan, organisasi dan latar belakang profesi untuk mengungkap, mengejar dan mengadili seluruh pelaku koruptor dan oligarki kejahatan keuangan,” kata Rusly.

“Kami berencana mengunjungi dan berdialog dengan sejumlah tokoh masyarakat, tokoh agama, mantan pimpinan KPK serta tokoh kampus."(fri/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler