Kejari Aceh Barat Jebloskan Ibu Hamil Pengedar Barang Haram ke Lapas Meulaboh

Selasa, 10 Oktober 2023 – 06:30 WIB
Petugas Kejaksaan Negeri Aceh Barat menggiring sejumlah tahanan ke dalam mobil yang akan membawanya ke Lapas Meulaboh untuk dilakukan penahanan, Senin (9/10) Foto: Teuku Dedi Iskandar/Antara

jpnn.com, ACEH BARAT - Seorang ibu muda yang tengah mengandung dengan usia kehamilan enam bulan berinisial MN dijebloskan Kejaksaan Negeri Aceh Barat ke Lapas Meulaboh.

Sebelumnya, MN ditangkap lantaran diduga terlibat bersama tersangka lainnya berinisial MA sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu di kawasan Desa Suak Indrapuri, Kecamatan Johan Pahlawan, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.

BACA JUGA: Polisi Diminta Tahan Guru Ngaji Tersangka Pencabulan

Dari tangan kedua tersangka, petugas mengamankan barang haram tersebut sebagai barang bukti dengan berat bersih 5,44 gram.

“Tersangka MN, kami tahan selama 20 hari ke depan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Barat Siswanto didampingi Kepala Seksi Datun Faizah, Senin (9/10).

BACA JUGA: Kabar Terbaru Ammar Zoni Menjelang Bebas dari Tahanan

Siswanto memastikan tersangka MN dinyatakan sehat setelah sebelumnya diperiksa kehamilannya oleh tim dokter sehingga kemudian ditahan dan dititipkan di Lapas Meulaboh.

Selain MN dan MA, lanjut Siswanto, kejaksaan juga menahan seorang tersangka lainnya dalam kasus serupa berinisial RA yang sebelumnya ditangkap di Desa Paya Peunaga, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat.

"Dari tangan tersangka RA ini juga turut ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,37 gram," ungkapnya.

Siswanto mengungkapkan tersangka MA dan MN dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) 112 Ayat (2) jo Pasal 132 (1) dan 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Untuk tersangka RA dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Pasal 112 Ayat (1), dan Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ketiganya dilakukan penahanan setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap atau P-21,” tegas Siswanto.

Masih kata Siswanto, ketiga tersangka ditahan guna menunggu pelimpahan guna selanjutnya menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Meulaboh. 


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler