Kejari Tahan Mantan Sekda Bireuen

Sabtu, 22 November 2014 – 05:22 WIB

BIREUEN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Aceh, resmi menahan mantan Sekda Kabupaten (Sekdakab) Bireuen Nasrullah Muhammad kemarin (21/11). Mantan kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Aceh itu dijebloskan ke Rutan Bireuen karena diduga terlibat penyalahgunaan dana APBK tahun anggaran 2011. 

Selain Nasrullah, jaksa ikut menggelandang mantan Bendahara Setdakab Rizki dan mantan Kabag Umum T. Nagoursyah. Mereka ditengarai terlibat kasus penyelewengan dana UP sekretariat daerah (setda) senilai Rp 1,8 miliar. 

Perkara tindak pidana korupsi itu ditangani kejari sejak 2012. Setelah memperoleh hasil audit BPK dan BPKP Aceh yang diproses hampir setahun, akhirnya penyidik melakukan penahanan. 

Dengan menggunakan mobil tahanan, ketiga tersangka dibawa ke Rutan Bireuen kemarin pukul 12.30. Selanjutnya, mereka menunggu proses hukum, mulai tahap penyidikan oleh jaksa hingga ke pengadilan tipikor di Banda Aceh. 

Berdasar informasi yang diperoleh Rakyat Aceh (Jawa Pos Group), Nasrullah selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) bersama Rizki diduga tidak dapat mempertanggungjawabkan dana UP senilai Rp 1.343.731.910. Nagoursyah ditengarai menggunakan anggaran Rp 478.954.678 secara tidak sah. 

Kajari Bireuen Thohir menuturkan, pihaknya menahan tiga tersangka untuk mempermudah penyidikan hingga proses sidang di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor). Menurut dia, perkara tersebut bermula sejak Mei 2011. 

Saat itu Nasrullah yang menjabat Sekdakab mengeluarkan dana UP senilai Rp 3,2 miliar. Tersangka lantas menandatangani cek. Sebagian di antaranya digunakan untuk pertanggungjawaban dana pada 2010. Sisanya diserahkan kepada bendahara yang ketika itu dijabat Rizky. 

Namun, persoalan tersebut baru mencuat pada September 2011 saat Ir Razuardi MT diangkat menjadi Sekda untuk menggantikan Nasrullah. Ketika itu Razuardi yang mengetahui seluruh dana UP sekretariat ditarik pejabat sebelumnya tidak dapat menerima kondisi tersebut. Hingga akhirnya, persoalan itu merambah ke proses hukum. (bah/JPNN/c14/diq)

BACA JUGA: Dewan Tolak Tarif Angkot Naik Rp 2000

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wali Kota Palsu Tipu Dubes Selandia Baru


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler