Kejati Desak BPKP Serahkan Audit PD Parkir

Sabtu, 24 November 2012 – 01:45 WIB
MAKASSAR -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar mendesak Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Sulsel  untuk menyerahkan hasil audit dan temuan dugaan penyelewengan pendapatan parkir di  Perusahaan Daerah (PD) Parkir Makassar Raya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulselbar Nur Alim Rachim mengatakan, pihak kejaksaan sudah melakukan  inventarisasi dan mengkaji adanya dugaan pelanggaran.

"Akan tetapi untuk dimulainya penyelidikan, kami juga membutuhkan hasil audit dari BPKP. Jadi kami harap kalau ada pelanggaran BPKP bisa menyerahkan temuannya," ujar Nur, Jumat (23/11).

Nur Alim juga menyatakan, data dan informasi terkait dugaan penyelewengan pendapatan parkir di PD Parkir baru diperoleh pihak  kejaksaan dari media. Diketahui, tim dari BPKP Sulsel menemukan adanya ketidakberesan dalam hal setoran retribusi parkir dari PD Parkir ke kas daerah. Dana parkir yang dikelola PD Parkir  disebutkan tidak signifikan dalam komposisi pendapatan daerah. Padahal, catatan  penerimaan uang parkir yang dikelola PD Parkir nilainya miliaran.

"Pada dasarnya kami bisa langsung melakukan pengusutan. Akan tetapi, akan lebih baik lagi kalau ada sinergi antara pihak kejaksaan  dengan lembaga ahli yang melakukan audit dan bahkan menjadi temuannya. Yang jelas kami  melakukan telaah terhadap temuan BPKP tersebut," ujarnya lebih lanjut.

Data BPKP menunjukkan kalau pendapatan dari sektor perparkiran di Kota Makassar seperti pada tahun 2011 lalu dan dikuatkan dengan  adanya hasil audit kantor akuntan publik, nilainya mencapai Rp6,69 miliar. Akan tetapi, realisasi  kontribusi pada kas daerah dan tercatat sebagai pendapatan asli daerah (PAD) hanya Rp169,9 juta lebih atau hanya setara 2,54 persen dari pendapatan.

Kondisi tersebut secara nyata dinilai tidak sesuai dengan Peraturan daerah (Perda) Nomor 5/1999, dimana dalam perda tersebut dinyatakan kalau setoran retribusi jasa parkir ke kas daerah minimal 30 persen dari laba.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala BPKP Sulsel Hamonangan Simar Mata tidak memberikan keterangan terkait apakah akan menyerahkan  temuan BPKP terhadap penyelewengan dana parkir di PD Parkir Makassar Raya atau tidak.

Sementara itu, Badan Pekerja Anti Corruption Committe (ACC) Abdul Mutthalib juga mendesak agar BPKP segera menyerahkan temuan  penyelewengan di instansi tertentu maupun perusahaan daerah ke aparat penegak  hukum. Disisi lain, dia juga meminta agar kejaksaan yang sudah menyatakan siap untuk melakukan penyelidikan dapat bersikap pro aktif. "Penegak hukum harus bersikap lebih proaktif," tegasnya. (id)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mahasiswa Minta PBB Segera Hentikan Aksi Israel

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler