Kejati DKI Sudah Tunjuk JPU Kasus Narkoba Anak Elvy Sukaesih

Rabu, 07 Maret 2018 – 22:11 WIB
Dhawiya Zaida bersama kakaknya Syehan dan istrinya, Chauri Gita. Foto: Istimewa

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nirwan Nawawi menerangkan kasus penyalahgunaan narkoba yang kini menjerat oleh anak-anak Elvy Sukaesih kini sudah ditunjuk jaksa penuntut umumnya (JPU).

“Kajati DKI Jakarta mengeluarkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana No: Print-479/O.1.4/Euh.1/03/2018 tanggal 5 Maret 2018,” kata dia dalam keterangannya, Rabu (7/3).

BACA JUGA: Elvy Sukaesih Ingatkan Dhawiya untuk Bertobat

Untuk saat ini Kejati DKI Jakarta masih menunggu perampungan berkas dari penyidik Polda Metro Jaya.

Dia menambahkan, total ada tiga jaksa yang ditunjuk. Semuanya akan menangani perkara dengan tersangka Dhawiya, Muhammad, Syehan, dan Chairuli.

BACA JUGA: Ini Alasan Elvy Sukaesih Belum Jenguk Dhawiya di Tahanan

Saat ditanya siapa saja nama jaksanya, Nirwan enggan membeberkannya.

“Setelah semua berkas rampung dan tersangka sudah dilimpahkan, maka tersangka siap disidangkan,” tambah dia. (mg1/jpnn)

BACA JUGA: Dhawiya Zaida Mulai Keluhkan Makanan di dalam Tahanan

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jadi Tahanan Polda, Dhawiya Zaida Makin Kurus


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler