jpnn.com - LAMPUNG - Kasus pembunuhan anggota DPRD Bandarlampung, M Pansor sangat menyita perhatian masyarakat di Lampung.
Selain yang dimutilasi adalah seorang pejabat, terduga pelakunya ternyata seorang oknum polisi yang juga mantan ajudan Kapolres.
BACA JUGA: Siswa SMP yang Begal Anggota TNI Berperan sebagai...
Peristiwa ini juga menjadi perhatian khusus bagi Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi (Aspidum Kejati) Lampung Susanto.
Ia meminta agar penyidik lebih hati-hati dan bekerja cepat dalam menyelesaikan proses pemberkasan perkara tersebut.
BACA JUGA: Biadab, Sungguh Biadab, Siswi SMK Digilir Lalu Anunya Ditusuk…
Dia tidak ingin, penanganan kasus yang menyita perhatian publik ini seperti perkara Jessica, terdakwa pembunuh Mirna di Jakarta.
Diketahui, dalam menyelesaikan perkara “kopi maut” itu, berita acara pemeriksaan (BAP) perempuan tersebut sempat bolak-balik Polda-Kejaksaan berbulan-bulan.
BACA JUGA: Ha ha ha...Umur 35 Kok Menyamar Jadi Siswa SMA, Diborgol Deh
“Karena itu, dalam kasus Pansor penyidik Polda Lampung harus mengumpulkan fakta sebanyak-banyaknya,” ujar Susanto yang ditemui usai halal bihalal di Mapolda Lampung, Selasa (2/8).
Dari tingkat kesulitan dan pembuktian, menurut dia pihaknya sudah berkoordinasi intens dengan Polda Lampung. “Ya, karena saya rasa kasus ini sangat serius. Pokoknya polisi harus optimal lah. Dalam arti alat-alat bukti dan petunjuk yang dikumpulkan mesti valid,” tegasnya.
Di tempat sama, Kapolda Lampung Brigjen Ike Edwin enggan berbicara banyak soal kasus ini pasca-prarekonstruksi, Senin (1/8). Ia secara diplomatis hanya menyebutkan perkembangan perkara itu masih sama dengan sebelumnya. “Seperti kemarin kok itu, udah ya,” singkatnya.
Pihak kejaksaan memang pantas cemas. Sebab dari hasil prarekonstruksi, satu tersangka yang juga anggota Polresta Bandarlampung Brigadir Medi Andika kukuh tak mengaku menghabisi Pansor. Sampai-sampai dalam memperagakan adegan, perannya digantikan anggota kepolisian.
Seperti diketahui, prarekonstruksi dilakukan di tiga tempat. Yakni di Mie Aceh Wayhalim, kediaman Medi di Perumahan Pondok Permata Biru, serta lapangan tembak Sukarame.
Penasehat hukum Medi, Sofyan Sitepu menerangkan kliennya tidak mau melakukan prarekonstruksi dan menunggu di dalam mobil. “Ini disebabkan dia merasa tidak melakukan dengan kata lain tidak mengakui (membunuh Pansor),” kata Sopian. (cw6/ade/ray/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Suami Dipenjara, Sang Istri Bantu Edarkan Sabu-sabu 2,1 Kg
Redaktur : Tim Redaksi