jpnn.com - JAYAPURA - Kejaksaan Tinggi Papua menyita uang Rp 6.448.560.800 terkait kasus dugaan korupsi dana PON XX Papua dari salah satu vendor (AMS) bidang pemasaran subbidang revenue PON.
Asisten Pidana Khusus Kejati Papua Nixon Mahuse mengatakan penyitaan uang tersebut dilakukan setelah Kejati Papua dinyatakan menang oleh Pengadilan Negeri Jayapura atas praperadilan yang dilayangkan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi dana PON Papua, RL.
BACA JUGA: Kejati Papua Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana PON XX
Dia menjelaskan bahwa sebelumnya Kejati Papua menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana PON Papua. Salah satu tersangka, yakni RL, melayangkan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jayapura.
"Setelah sidang dari tanggal 1 hingga 7 Oktober lalu, Pengadilan Negeri menyatakan kami Kejati Papua yang menang, sehingga kasus ini kami lanjutkan," ungkap Nixon, Kamis (10/10) malam.
BACA JUGA: Penyerang Tersubur PON Papua Ricky Cawor Resmi Berseragam Persija
Kasidik Pidsus Kejati Papua Dedi Sawaki mengatakan bahwa uang Rp 6,4 miliar itu disita dari salah satu vendor yang bekerja sama dengan bidang pemasaran subbidang revenue.
"Yang kami sita Rp 6,4 miliar lebih, dan langsung kami serahkan malam ini ke pihak Bank BNI untuk disimpan sebagai barang bukti," kata Dedi.
BACA JUGA: Sidang Korupsi Timah Harvey Moeis Mengungkap Fakta Baru, soal Sandra Dewi dan Ratih
Dia memastikan bahwa pihaknya akan terus melanjutkan penyelidikan dan penyidikan kasus penyalagunaan dana PON Papua.
"Perkara PON ini akan kami lanjutkan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam pengembangan kasus ini," ungkapnya.
Dia menegaskan pihaknya tidak akan ada tebang pilih atas kasus ini.
Siapa pun yang terlibat akan ditindak.
"Tidak ada tebang pilih. Prinsip kami tajam ke atas humanis ke bawah," kata Dedi.
Sebelumnya, Kejati Papua telah menetapkan empat orang sebagai tersangka penyalahgunaan dana PON XX Papua.
Keempat tersangka tersebut ialah TR, RD, RL dan VP.
Saat ini, keempatnya telah ditahan di Rutan Kelas 1A Abepura dan Lapas Perempuan Kelas III di Keerom. (mcr30/jpnn)
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Muhammad Cholid Ridwan Abubakar Sangaji