MAKASSAR - Wali Kota Palopo Pattedungi Andi Tenriadjeng akhirnya ditahan di lembaga pemasyarakatan (lapas) kelas 1 Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (10/6), dia ditahan sebagai tersangka kasus korupsi dana pendidikan gratis di Palopo, Sulsel.
Tenriadjeng dijebloskan ke tahanan oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel setelah diperiksa soal pelimpahan berkas tahap kedua (penuntutan). Wali kota yang sebentar lagi mengakhiri masa dinasnya itu diduga terlibat tindak pidana korupsi dana pendidikan gratis Kota Palopo Rp 5 miliar. Dia juga diduga terlibat tindak pidana pencucian uang yang ditaksir mencapai Rp 40 miliar.
Tenriadjeng yang kemarin didampingi pengacaranya, Jamaluddin Rustam, dibawa dengan mobil pribadi milik Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Chaerul Amir. Dia menjelaskan, kejati memiliki empat alasan hukum untuk menahan tersangka. Salah satunya pencegahan tindak pidana lanjutan oleh terdakwa. Alasannya, dugaan pencucian uang yang dilakukan tersangka sampai saat ini tidak ada yang bisa diselamatkan penyidik.
Dana-dana di rekening tersangka sudah kosong, bahkan sudah ditutup bank. ""Selain Tenriadjeng, tersangka lain, yakni Peter N. dan Kadis Pendidikan Palopo Muh. Yamin juga sudah ditahan,"" jelas Chaerul.
Dia mengungkapkan, penahanan Tenriadjeng tidak membutuhkan izin dari presiden. ""Izin presiden dibutuhkan pada tingkat penyidikan. Untuk penuntutan, tidak dibutuhkan izin presiden,"" katanya seraya berharap kasus tersebut segera masuk Pengadilan Tipikor Makassar.
Jamaluddin menilai bahwa penahanan kliennya itu merupakan kewenangan penyidik. ""Namun, kewenangan itu juga harus berdasar,"" katanya.
Menurut dia, Tenriadjeng masih aktif menjadi wali kota. Karena itu, penyidik harus mengantongi izin dari presiden. ""Beda jika orang biasa yang ditahan,"" ucapnya.
Jamaluddin menyatakan, selama ini kliennya sangat kooperatif dalam menjalani proses hukum. Tenriadjeng juga disebutkan tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. ""Secara umum, tidak ada alasan penyidik untuk menakan klien kami,"" ujarnya. (id/jpnn)
Tenriadjeng dijebloskan ke tahanan oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel setelah diperiksa soal pelimpahan berkas tahap kedua (penuntutan). Wali kota yang sebentar lagi mengakhiri masa dinasnya itu diduga terlibat tindak pidana korupsi dana pendidikan gratis Kota Palopo Rp 5 miliar. Dia juga diduga terlibat tindak pidana pencucian uang yang ditaksir mencapai Rp 40 miliar.
Tenriadjeng yang kemarin didampingi pengacaranya, Jamaluddin Rustam, dibawa dengan mobil pribadi milik Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Chaerul Amir. Dia menjelaskan, kejati memiliki empat alasan hukum untuk menahan tersangka. Salah satunya pencegahan tindak pidana lanjutan oleh terdakwa. Alasannya, dugaan pencucian uang yang dilakukan tersangka sampai saat ini tidak ada yang bisa diselamatkan penyidik.
Dana-dana di rekening tersangka sudah kosong, bahkan sudah ditutup bank. ""Selain Tenriadjeng, tersangka lain, yakni Peter N. dan Kadis Pendidikan Palopo Muh. Yamin juga sudah ditahan,"" jelas Chaerul.
Dia mengungkapkan, penahanan Tenriadjeng tidak membutuhkan izin dari presiden. ""Izin presiden dibutuhkan pada tingkat penyidikan. Untuk penuntutan, tidak dibutuhkan izin presiden,"" katanya seraya berharap kasus tersebut segera masuk Pengadilan Tipikor Makassar.
Jamaluddin menilai bahwa penahanan kliennya itu merupakan kewenangan penyidik. ""Namun, kewenangan itu juga harus berdasar,"" katanya.
Menurut dia, Tenriadjeng masih aktif menjadi wali kota. Karena itu, penyidik harus mengantongi izin dari presiden. ""Beda jika orang biasa yang ditahan,"" ucapnya.
Jamaluddin menyatakan, selama ini kliennya sangat kooperatif dalam menjalani proses hukum. Tenriadjeng juga disebutkan tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. ""Secara umum, tidak ada alasan penyidik untuk menakan klien kami,"" ujarnya. (id/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menhub Kirim Tim Investigasi Kecelakaan Merpati
Redaktur : Tim Redaksi