Kejati Sumsel Tahan 4 Tersangka Korupsi Pembangunan Masjid Sriwijaya

Rabu, 31 Maret 2021 – 05:59 WIB
Tersangka kasus dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya yang juga Project Manager PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya Yudi Arminto (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatera Selatan di Palembang, Selasa (30/3/2021). (ANTARA/Nova Wahyudi/21)

jpnn.com, PALEMBANG - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menahan empat tersangka korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya, di Rumah Tahanan Pakjo dan Lembaga Pemasyarakatan Wanita Kota Palembang.

"Keempat tersangka ditahan selama 20 hari ke depan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Khaidirman, Selasa (30/3).

BACA JUGA: Kejati Sumsel Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp 5,3 Miliar

Khaidirman menjelaskan empat tersangka itu yakni mantan Ketua Pembangunan Masjid Sriwijaya Edi Hermanto, KSO PT Brantas Abipraya-PT Yodyakarya Ir. Dwi Kriyana dan Yudi Arminto, serta Ketua Divisi Pelaksanaan Lelang Syarifudin.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan Edi Hermanto dan Ir Dwi Kriyana sebagai tersangka pada 8 Maret 2021. Sementara, dua tersangka Syarifudin dan Yudi Arminto baru ditetapkan Selasa (30/3).

BACA JUGA: Kejaksaan Agung Sita Tanah hingga Hotel Tersangka Korupsi ASABRI

Keempat tersangka tersebut sempat menjalani pemeriksaan sejak Selasa pagi dan baru keluar dari Kejati Sumsel sekitar pukul 17.30 WIB.

Para tersangka keluar dengan mengenakan rompi tahanan. Mereka langsung digiring ke mobil tahanan.

BACA JUGA: Politisi Penentang Pembangunan Masjid di Australia Kini Bangkrut

Khaidirman menjelaskan penahanan keempat tersangka dilakukan untuk mempermudah penyidikan. Selain itu, lanjut dia, supaya para tersangka tidak menghilangkan barang bukti.

"Untuk kemungkinan munculnya tersangka baru, lihat saja nanti karena proses penyidikan masih berjalan," kata dia.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 atau 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto UU Nomor 20 Tahun 2021 dengan ancaman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Sementara, kata dia, total kerugian negara yang sebelumnya diperkirakan mencapai Rp 130 miliar juga belum dapat dipastikan.

Masjid Sriiwjaya yang digadang-gadang menjadi masjid terbesar se-Asia tersebut mulai dibangun pada 2009 dan telah menyerap dana hibah yang bersumber dari APBD Sumsel total Rp 130 miliar pada 2015-2018.

Masjid yang dibangun di atas lahan Pemprov Sumsel seluas sembilan hektare itu membutuhkan dana hingga Rp 668 miliar, namun pembangunannya baru menyelesaikan pondasi dasar dan kini mangkrak. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler