Keji, Polisi di Bogor Bunuh Ibu Kandung Pakai Tabung Gas, Dihantam 3 Kali

Senin, 02 Desember 2024 – 18:45 WIB
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro. ANTARA/M Fikri Setiawan

jpnn.com, BOGOR - Oknum polisi berinisial NJP (41) membunuh ibu kandungnya secara keji.

Peristiwa itu terjadi di Desa Dayeuh, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

BACA JUGA: Polisi Bunuh Diri dengan Cara Brutal, Terdengar 3 Suara Tembakan

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengungkapkan peristiwa penganiayaan tersebut terjadi saat NJP yang merupakan bintara tinggi di salah satu Polres daerah Polda Metro Jaya itu pulang ke rumah orang tuanya pada Minggu (1/12) malam.

"Dia pulang di sini karena tinggal sama orang tuanya, sehingga ada sedikit cekcok, sehingga orang tuanya dianiaya," ungkapnya, Senin.

BACA JUGA: Polisi Bunuh Diri di Karawang Diduga Depresi soal Keluarga

Rio mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, NJP menghantam sang ibu berinisial HS (61) menggunakan tabung gas elpiji berukuran 3 kilogram.

Saat ini kepolisian pun masih mendalami motif dari tindakan keji itu.

BACA JUGA: Seperti Ini Kepribadian Sehari-hari Anak Bunuh Ayah dan Nenek di Cilandak Jaksel

"Kami tangani tindak kriminalnya. Sementara etiknya ditangani Propam Polda Metro Jaya. Ini adalah tindakan yang keterlaluan. Kami cari pasal yang terberat. Karena ibu adalah yang melahirkan kita," ujar Rio.

Sementara, Kapolsek Cileungsi Kompol Wahyu Maduransyah Putra mengungkapkan peristiwa itu terjadi sekitar pukul 22.30 WIB.

Saat itu Polsek Cileungsi menerima laporan dari warga mengenai penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia.

Dia mengatakan dari keterangan saksi, penganiayaan itu bermula saat saksi berbelanja di warung milik korban yang merupakan ibu pelaku sekitar pukul 21.30 WIB.

Ketika korban melayani saksi, tiba-tiba dari belakang pelaku mendorong ibunya hingga terjatuh ke lantai.

Kemudian, pelaku mengambil tabung gas elpiji 3 kilogram yang ada di warung dan memukulkannya ke arah kepala sang ibu sebanyak tiga kali.

“Mengetahui hal tersebut kemudian saksi langsung melarikan diri karena takut, kemudian saksi memberitahukan kepada temannya dan menelpon temannya lagi, setelah itu ambulans dari kirab meluncur ke tempat kejadian dan membawa korban ke RS Kenari,” ungkap Wahyu.

Setelah sampai di RS Kenari, korban dinyatakan telah meninggal dunia dan untuk pelaku melarikan diri menggunakan kendaraan Suzuki Pikap.

“Proses hukum masih didalami melalui penyelidikan oleh Polsek Cileungsi. Di mana saat ini pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 3 KHUP atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara,” kata Wahyu. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Erick Bingung dengan Keputusan Shin Tae Yong Mencoret Eliano dari Timnas


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler