Keji, Polisi di Bogor Bunuh Ibu Kandung Pakai Tabung Gas, Korban Dihantam 3 Kali

Senin, 02 Desember 2024 – 18:45 WIB
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro. ANTARA/M Fikri Setiawan

jpnn.com, BOGOR - Oknum polisi berinisial NJP (41) membunuh ibu kandungnya secara keji.

Peristiwa itu terjadi di Desa Dayeuh, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

BACA JUGA: Polisi Bunuh Diri dengan Cara Brutal, Terdengar 3 Suara Tembakan

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengungkapkan peristiwa penganiayaan tersebut terjadi saat NJP yang merupakan bintara tinggi di salah satu polres di bawah wilayah hukum Polda Metro Jaya itu pulang ke rumah orang tuanya pada Minggu (1/12) malam.

"Dia pulang ke sini karena tinggal sama orang tuanya, ada sedikit cekcok, sehingga orang tuanya dianiaya," ujar Rio, Senin (2/12/2024).

BACA JUGA: Polisi Bunuh Diri di Karawang Diduga Depresi soal Keluarga

Perwira menengah Polri itu menambahkan hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa NJP menghantam korban yang berinisial HS (61) menggunakan tabung gas elpiji berukuran 3 kilogram.

Saat ini kepolisian masih mendalami motif dari tindakan keji itu.

BACA JUGA: Seperti Ini Kepribadian Sehari-hari Anak Bunuh Ayah dan Nenek di Cilandak Jaksel

"Kami tangani tindak kriminalnya. Sementara etiknya ditangani Propam Polda Metro Jaya," imbuh Rio.

Lebih lanjut Rio memastikan pelaku diproses hukum. Menurut dia, tindakan pelaku terhadap ibu kandung itu sudah melampaui batas.

"Ini adalah tindakan yang keterlaluan. Kami cari pasal yang terberat karena ibu adalah yang melahirkan kita," ujar Rio.

Sementara itu, Kapolsek Cileungsi Kompol Wahyu Maduransyah Putra mengungkapkan peristiwa itu terjadi pada Minggu (1/12/2024) sekitar pukul 21.30 WIB di warung tempat korban berjualan.

Sekitar pukul 22.30, kata Wahyu, Polsek Cileungsi menerima laporan dari warga mengenai penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia.

Mengutip keterangan saksi, Wahyu menuturkan korban dihantam menggunakan tabung gas saat melayani pembeli di warungnya.

Di hadapan polisi, pembeli yang menjadi saksi itu menyebut pelaku tiba-tiba mendorong HS sehingga terjatuh ke lantai.

Selanjutnya, pelaku mengambil tabung gas elpiji 3 kilogram di warung dan memukulkannya ke kepala HS sebanyak tiga kali.

“Mengetahui hal tersebut kemudian saksi langsung melarikan diri karena takut," imbuh Wahyu.

Saksi pun segera mengabari teman-temannya soal peristiwa di warung HS tersebut.

"Setelah itu ambulans dari kirab meluncur ke tempat kejadian dan membawa korban ke RS Kenari,” ungkap Wahyu.

Setelah sampai di RS Kenari, korban dinyatakan telah meninggal dunia. Adapun pelaku melarikan diri menggunakan kendaraan pikap bermerek Suzuki.

Rio menambahkan saat ini kasus itu masih diselidiki Polsek Cileungsi. Namun, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 351 Ayat (3) KHUP atau Pasal 338 KUHP. "Ancaman hukumannya penjara 15 tahun penjara,” kata Wahyu. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Erick Bingung dengan Keputusan Shin Tae Yong Mencoret Eliano dari Timnas


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler