Keji Terhadap Warga Palestina, Pemerintah Israel akan Digugat ke Pengadilan Internasional

Jumat, 14 Mei 2021 – 12:15 WIB
Tentara Israel menggunakan kekerasan terhadap demonstran Palestina. Foto: AFP

jpnn.com, JAKARTA - Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia (KSHUMI) berencana menggugatkan penjajahan yang dilakukan Israel terhadap Palestina.

Ketua KSHUMI Chandra Purna Irawan mengatakan gugatan ini akan dilayangkan ke Office of the Prosecutor yang merupakan bagian dari pengadilan kejahatan internasional.

BACA JUGA: Palestina Diserang Israel, Artis Cantik Gal Gadot Langsung Dihujat Netizen

"OTP memiliki kewenangan yang diberikan oleh Statuta Roma untuk memulai investigasi atas kejahatan internasional," kata Chandra dalam keterangan tertulisnya yang diterima JPNN.com, Jumat (14/5).

Chandra menjelaskan alasan mengajukan gugatan itu ialah perbuatan Israel yang  telah melakukan kejahatan kemanusiaan, kejahatan perang dan penjajahan.

BACA JUGA: Romo Benny Desak PBB Hentikan Serangan Rudal Israel ke Palestina

"Itu berdasarkan Pasal 7 ayat 1 dan 2 Statuta Roma, Pasal 6 huruf C Piagam Pengadilan Internasional," lanjutnya.

Pria yang menjabat sebagai ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pelita Umat itu juga menjelaskan alasan lain dirinya mengugat perbuatan Israel itu yakni resolusi 1514 Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB)

BACA JUGA: Indonesia Kutuk Tindakan Israel, Begini Janji Jokowi kepada Rakyat Palestina

Dia mengatakan resolusi 1514 PBB itu sudah berkekuatan hukum berdasarkan penetapan Mahkamah Internasional pada tanggal 21 Juni 1971.

"Bahwa dasar hak penentuan nasib diri-sendiri untuk segala bangsa yang terjajah dan cara-cara untuk mengakhiri dengan secepat-cepatnya segala macam bentuk penjajahan, sudah ditegaskan dalam Resolusi 1514," sambungnya.

Selain itu Chandra juga mengatakan di dalam resolusi 1514 PBB itu memerintahkan untuk menyerahkan segala kekuasaan kepada penduduk asli dari wilayah-wilayah jajahan itu tanpa syarat.

"Tidak memandang perbedaan bangsa, agama atau warna kulit mareka, supaya mareka dapat menikmati kemerdekaan dan kebebasan yang sempurna," tuturnya.

Chandra menilai pengajuan gugatan perbuatan Israel terhadap Palestina ke pengadilan kejahatan internasional akan mudah untuk dilakukan

"Pengadilan kejahatan internasional memiliki kewenangan atas wilayah Palestina yang mencakup Gaza, Tepi Barat, dan Yerusalem," jelas Chandra.(mcr8/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler