Kejinya Ibu Muda Ini Terhadap Bayi Kandung

Jumat, 29 Mei 2020 – 17:30 WIB
Ilustrasi mayat bayi. Foto: Pojokpitu

jpnn.com, BOGOR - Seorang ibu muda berinisial HTS (24) tega memasukkan bayinya yang baru dilahirkan ke dalam kantong plastik dan membuangnya di jalan.

Akibat perbuatan kejinya, pelaku kini harus meringkuk di balik jeruji besi penjara.

BACA JUGA: Bayi Kembar Dibuang di Tempat Pembuangan Sampah, Heboh!

Aksi keji HTS itu dilakukan lantaran ditinggal kabur sang suami yang meminangya secara siri.

Tersangka membuang bayinya di Jalan Kampung Situ Uncal, Desa Purwasari, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor.

BACA JUGA: Baru Lahir Dua Hari, Bayi Perempuan Itu Dibuang ke Tumpukan Sampah

“Alasan tersangka membuang anak yang baru dilahirkan tersebut merasa malu setelah ditinggal pergi suami sirinya,” ujar Kapolres Bogor Bogor AKBP Roland Ronaldy dilansir radarbogor.id, Jumat (29/5).

Akibat perbuatanya itu, ibu muda ini dikenakan pasal 80 ayat (3) dan (4) Jo. pasal 76C undang undang No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Dan atau pasal 341 dan 342 KUHP.

“Dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,” katanya. (all/radarbogor)

 


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler