JAKARTA - Wakil Ketua Ombudsman RI bidang pengawasan, Hj Azlaini Agus menyatakan, masalah yang terjadi dalam penyaluran tunjangan profesi pendidik (TPP) guru yang selama ini amburadul, merupakan persoalan sistemik.
Hal ini dikatakan mantan anggota Komisi III DPR itu di sela-sela menerima laporan Federasi Guru Independen Indonesia (FGII0 di kantor Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (5/3).
Menurutnya, Ombudsman sendiri juga telah melakukan investigasi guna mengurai persoalan dalam penyaluran TPP ini.
"Persoalan sertifikasi ini persoalan sistemik, bukan perorangan. Muaranya selalu pada rekomendasi perbaikan aturan, perbaikan sistem," kata Azlaini Agus.
Dalam menyikapi persoalan seperti ini, kata Azlaini, Ombudsman selalu memberikan rekomendasi kepada atasan di satu instansi. Karena keterlambatan terjadi di dinas-dinas kabupaten/kota.
Berdasarkan investigasi ombudsman sendiri, ditemukan persoalan TPP ini cukup banyak, mulai dari kementrian pendidikan, dinas-dinas di daerah, sekolah, dan kementrian keuangan. Kemudian adanya perbedaan antara guru yang di bawa Kemdikbud dengan Kementrian Agama.
"Pencairan sertifikasi lambat karena kementrian juga lambat menganggarkan, kenapa? Karena daerah juga lambat mengusulkan. Misal ada perubahan-perubahan data karena ada yang meninggal misalnya," tutur Azlaini.
Karena itu, laporan yang disampaikan oleh FGII akan diterima dan diproses oleh Ombudsman karena memang masuk pelayanan publik. Selain itu persoalan ini juga sudah diinvestigasi oleh Ombudsman.
"Soal ada tidaknya kegagalan sistem, kita lihat dulu, seperti apa kegagalannya, oleh siapa. Yang jelas apa yang disampaikan FGII ini sudah jadi temuan kita dalam investigasi sistemik," tambahnya.(fat/jpnn)
Hal ini dikatakan mantan anggota Komisi III DPR itu di sela-sela menerima laporan Federasi Guru Independen Indonesia (FGII0 di kantor Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (5/3).
Menurutnya, Ombudsman sendiri juga telah melakukan investigasi guna mengurai persoalan dalam penyaluran TPP ini.
"Persoalan sertifikasi ini persoalan sistemik, bukan perorangan. Muaranya selalu pada rekomendasi perbaikan aturan, perbaikan sistem," kata Azlaini Agus.
Dalam menyikapi persoalan seperti ini, kata Azlaini, Ombudsman selalu memberikan rekomendasi kepada atasan di satu instansi. Karena keterlambatan terjadi di dinas-dinas kabupaten/kota.
Berdasarkan investigasi ombudsman sendiri, ditemukan persoalan TPP ini cukup banyak, mulai dari kementrian pendidikan, dinas-dinas di daerah, sekolah, dan kementrian keuangan. Kemudian adanya perbedaan antara guru yang di bawa Kemdikbud dengan Kementrian Agama.
"Pencairan sertifikasi lambat karena kementrian juga lambat menganggarkan, kenapa? Karena daerah juga lambat mengusulkan. Misal ada perubahan-perubahan data karena ada yang meninggal misalnya," tutur Azlaini.
Karena itu, laporan yang disampaikan oleh FGII akan diterima dan diproses oleh Ombudsman karena memang masuk pelayanan publik. Selain itu persoalan ini juga sudah diinvestigasi oleh Ombudsman.
"Soal ada tidaknya kegagalan sistem, kita lihat dulu, seperti apa kegagalannya, oleh siapa. Yang jelas apa yang disampaikan FGII ini sudah jadi temuan kita dalam investigasi sistemik," tambahnya.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Masyarakat Jangan Tertipu Bimbel
Redaktur : Tim Redaksi