Kekasih Brigadir J Batal Meminta Perlindungan LPSK, Ternyata Ini Penyebabnya

Senin, 01 Agustus 2022 – 21:40 WIB
Tim Kuasa Hukum Vera Simanjuntak, Ramos Hutabarat. Foto: Rio/Jambi Ekspres

jpnn.com, JAMBI - Vera Simanjuntak kekasih mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mengurungkan niatnya untuk meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Hal tersebut dikarenakan ada satu persyaratan yang membuat Vera Simanjuntak keberatan.

BACA JUGA: Kasus Kematian Brigadir J Ditangani Bareskrim, IPW Tegas Bilang Begini, Singgung Kapolri

Kuasa Hukum Vera, Ramos Hutabarat membeberkan hal yang membuat Vera keberatan tersebut.

Menurut Ramos, jika seseorang yang dilindungi LPSK harus berada di tempat yang aman dan tidak dapat dihubungi oleh pihak mana pun.

BACA JUGA: Apa Alasan Penarikan Bharada E ke Mako Brimob? Irjen Dedi Jawab Begini

"Karena ketika dilindungi LPSK, semua pihak termasuk keluarga tidak bisa menghubungi dahulu," ujarnya, Senin (1/8).

Semenjak pemeriksaan di Polda Jambi beberapa waktu lalu, santer informasi yang menyatakan Vera adalah saksi kunci, akibatnya Vera merasa terancam dan tidak nyaman.

BACA JUGA: Alasan Polri Tarik Kasus Brigadir J dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim, Oh

Misalnya karena bertemu dengan orang yang belum dikenal, termasuk awak media.

"Tidak nyaman karena bertemu dengan orang-orang baru," tutur Ramos.

Jadi saat ini cukup dengan perlindungan dari keluarga yang dimaksimalkan.

"Untuk ancaman serius sejauh ini belum ada," ungkapnya.

Sementara itu, kondisi Vera saat ini dalam keadaan sehat.

BACA JUGA: Lemkapi Yakin Ferdy Sambo Sulit Intervensi Penyidikan Penembakan Brigadir J, Ini Penjelasannya

"Namun, tidak bekerja lagi, tidak tahu apakah karena mengundurkan diri atau diberhentikan," pungkasnya. (raf/JE)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler