Kekasih Dinar Candy, Ko Apex Dituntut 6 Tahun Penjara

Kamis, 21 November 2024 – 05:31 WIB
Dinar Candy dan Ko Apex. Foto: Instagram/dinar_candy

jpnn.com, JAMBI - Kekasih Dinar Candy, Ko Apex dituntut hukuman 6 tahun penjara terkait kasus pemalsuan surat atau dokumen kapal tongkang dan tagboat.

Tuntutan terhadap Arfandi Susilo alias Ko Apex itu disampaikan oleh jaksa penuntut umum pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jambi pada Rabu (20/11).

BACA JUGA: Dinar Candy Mengaku Sulit Bertemu dengan Ko Apex

"Sidang dipimpin majelis hakim Domingus Silaban dengan jaksa penuntut umum (JPU) Boby Hariyanto Halomoan Sirait menuntut terdakwa Ko Apex dengan tuntutan enam tahun penjara dan sebagian barang bukti dikembalikan kepada saksi H Nanang Rahman," ungkap Humas Pengadilan Negeri Jambi Suwarjo dilansir Antara.

Ko Apex dinilai telah bersalah melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP sebagaimana dalam surat dakwaan kesatu dan Pasal 374 KUHP dakwaan kedua primer.

BACA JUGA: Ko Apex Tersandung Kasus, Dinar Candy Buka-Bukaan Soal Hubungannya

Kekasih Dinar Candy itu terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primer, menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun penjara dikurangi selama terdakwa dalam tahanan.

Selain itu, barang bukti berupa satu bundel asli Akta Notaris Husein Halim, S.H Nomor 10 Tanggal 27 Januari 2022 terkait pembukaan cabang Perseroan Terbatas (PT) Sinar Bintang Samudera dan puluhan dokumen penting lainnya dikembalikan kepada saksi Nanang, sesuai surat tuntutan yang disampaikan jaksa.

BACA JUGA: Kabar Putus dari Ko Apex, Dinar Candy: Susah Dijelaskan

Semua barang bukti tersebut diminta jaksa agar dikembalikan kepada saksi Nanang Rahman.

Adapun sidang akan dilanjutkan pada pekan depan untuk mendengarkan pembelaan dari kuasa hukum Ko Apex.

Diketahui, Ko Apex ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pemalsuan dokumen dan penggelapan dalam jabatan pada perusahaan yang dipimpinnya.

Kasus yang menyeret pengusaha asal Jambi tersebut terungkap pada April 2024 lalu.

Ko Apex dilaporkan oleh seorang pengusaha kapal asal Kalimantan Selatan, H Nanang Rahman lantaran diduga melakukan penggelapan kapal tongkang dan tagboat sehingga menyebabkan kerugian miliaran rupiah.

Adapun Ko Apex awalnya diangkat oleh pengusaha asal Kalimantan Selatan itu menjadi kepala cabang perusahaan di Jambi.

Terdakwa dipercaya melakukan pengurusan dokumen kepemilikan kapal milik perusahaan di Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Talang Duku, Jambi.

Selain menahan Ko Apex, polisi juga telah menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus tersebut. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler