Hal itu didasarkan pada data Laporan Harta Kekayaan Penyelengga Negara (LHKPN) Djoko yang diperoleh JPNN di situs Anti-Corruption Clearing House (ACCH) milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dari data tersebut, Djoko tercatat pernah melaporkan hartanya ke KPK pada 20 Juli 2010 saat menjadi Direktur Lalu Lintas – Babinkam.
Adapun kekayaan jenderal bintang dua ini terdiri dari harta tidak bergerak (tanah dan bangunan ) dan harta bergerak (tranportasi dan mesin). Harta tak bergerak milik Djoko bernilai total Rp4, 610 miliar. Rinciannya terdiri dari tanah dan bangunan seluas 700m2 dan 393 m2 di kota Jakarta Selatan, yang berasal dari hasil sendiri tahun 2000 dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Rp2,665 miliar. Selain itu juga tanah seluas 700m2, di kota Jakarta Selatan, yang berasal dari hasil sendiri perolehan tanpa keterangan tahun dengan NJOP Rp1,945 miliar.
Dalam LHKPNnya, harta bergerak Djoko memiliki nilai total Rp275 juta. Rinciannya terdiri dari mobil merk toyota Kijang Innova, buatan tahun 2005 yang berasal dari hasil sendiri dengan nilai jual Rp140 juta. Ada juga mobil kijang innova lainnya buatan tahun 2005 dengan nilai jual Rp135 juta.
Harta bergerak lainnya milik Djoko berjumlah total Rp500 juta. Rinciannya terdiri dari logam mulia yang berasal dari warisan perolehan tahun 1999 sampai dengan 2000 dengan nilai jual Rp160 juta.
Ia juga memiliki batu mulia yang berasal dari warisan dari tahun 2000 sampai dengan tahun 2001 senilai Rp160 juta. Djoko juga memiliki barang seni dan antik yang berasal dari hasil sendiri tahun 2008, bernilai Rp80 juta. Benda bergerak lainnya yang diperolehnya pada tahun 1998 sampai dengan tahun 1999 bernilai jual Rp100 juta. Terakhir, Djoko memiliki giro dan setara kas lainnya senilai Rp237,4 juta.
Kini Djoko Susilo telah resmi menjadi tahanan KPK sejak Senin kemarin (3/12). Ia dijerat pasal 2 ayat 1 huruf a atau pasal 3 Undang-undang 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Mantan Kepala Korlantas Polri itu diduga menyalahgunakan kewenangan dengan tujuan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau perusahaan dalam perkara Simulator SIM 2011. Akibat perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp 100 miliar. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Tahapan-Tahapan Menurunkan Aceng
Redaktur : Tim Redaksi