Kekerasan Seksual di Tempat Kerja Ancaman Serius Bagi Perempuan untuk Berkarya

Sabtu, 05 Maret 2022 – 23:45 WIB
Menaker Ida Fauziyah saat menjadi pembicara di acara #Ngobrol Seru "Jurnalis Perempuan Dobrak Bias dan Diskriminasi" di Jakarta, Sabtu (5/3). Foto: Dokumentasi Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan sedang menyiapkan regulasi untuk melindungi pekerja perempuan maupun laki-laki dari kekerasan seksual di tempat kerja.

Regulasi dalam bentuk keputusan Menaker (Kepmenaker) itu disiapkan sembari menunggu Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) disahkan oleh DPR RI.

BACA JUGA: Buka Rakernis Ditjen Binwasnaker dan K3, Sekjen Kemnaker Sampaikan Hal Ini

“Jadi kami sedang menyiapkan Kepmenaker, tapi kami tetap melihat perkembangan pembahasan di DPR," kata Menaker Ida Fauziyah saat menjadi pembicara di acara #Ngobrol Seru "Jurnalis Perempuan Dobrak Bias dan Diskriminasi" di Jakarta, Sabtu (5/3).

Menurut Menaker, jika pembahasan RUU TPKS menjadi undang-undang molor dan tidak ada kepastian waktu pengesahan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan mendahulukan Kepmenaker disiapkan.

BACA JUGA: Kemnaker Dorong Calon Dirjen ILO Dukung Strategi Prioritas Pembangunan Indonesia

 “Seraya menunggu waktu pengesahan RUU TPKS, kami telah menyiapkan Kepmenaker untuk memberikan pelindungan bagi kekerasan seksual di tempat kerja, baik bagi perempuan maupun laki-laki," terang mantan anggota DPR RI itu.

Dalam kesempatan itu, Menaker Ida Fauziyah juga mengungkapkan meski partisipasi perempuan sudah meningkat dibandingkan masa lampau, tetapi saat ini masih banyak hambatan bagi perempuan untuk berdaya dan berkarya di dunia kerja.

BACA JUGA: Sekjen Kemnaker Ingatkan Pengambilan Sumpah dan Janji PNS Bukan Hanya Seremonial

Salah satu ancaman terbesar bagi perempuan adalah kekerasan dan pelecehan di tempat kerja.

 Terkait ancaman tersebut, Menaker menegaskan diperlukan kepedulian bersama demi mewujudkan kenyamanan bekerja melalui pencegahan kekerasan dan pelecehan di tempat kerja.

Dia meyakini ancaman kekerasan dapat mengakibatkan turunnya kinerja, menurunkan produktivitas, sehingga berdampak pada kelangsungan usaha dan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.

 Meski protokoler pelindungan pekerja di tempat kerja sudah mendesak, lanjut Menaker, keterbukaan informasi publik saat ini memberikan harapan adanya pengurangan atau menurunnya kekerasan di tempat kerja.

“Orang sekarang semakin takut dengan ancaman sosial. Media sosial yang sangat terbuka, sangat membantu  penurunan kekerasan di tempat kerja,"  ujarnya.

Dia menyebutkan salah satu faktor penghambat perempuan di dunia kerja adalah masih adanya gender shaming alias stereotip dan seksisme yang menjadi akar diskriminasi gender terhadap perempuan.

Adanya perilaku ini menyebabkan perempuan seringkali diremehkan di tempat kerja, dianggap sebagai penghambat, dan memiliki produktivitas lebih rendah.

 “Hal ini kontraproduktif dengan tujuan kita semua untuk terus meningkatkan pemberdayaan perempuan di dunia kerja agar bisa memberikan dampak positif pada perekonomian dari level individu, keluarga hingga negara,"  katanya.

 Karena itu, Menaker menambahkan salah satu upaya yang sedang dilakukan saat ini yaitu meningkatkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: SE.03/MEN/IV/2011 tentang Pedoman Pencegahan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja menjadi Kepmenaker yang pada tahun ini akan diselesaikan.

 Jika DPR menyegerakan pembahasan RUU TPKS, maka Kepmenaker yang sedang disiapkan itu akan mengacu pada regulasi tersebut. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler